Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Selasa, 23 April 2024 | 19:03 WIB
Ilustrasi lapas. [Istimewa]

Jayanta menjelaskan, dari dua perkara yang menjeratnya, RK diwajibkan menjalani pembinaan di lapas selama sepuluh tahun. Setelah dipotong remisi yang didapatkan, maka RK telah menjalani 2/3 masa pidana dan berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

"RK diperlakukan sama dengan warga binaan kami yang lain, karena berkelakuan baik dan menunjukkan penurunan tingkat risiko, maka juga otomatis berhak mendapatkan hak bersyaratynya," tandasnya.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Baca Juga: Berkat KUR BRI, Keripik Tempe Rohani Kerap Dicari Pemburu Oleh-oleh Khas Malang

Load More