SuaraJatim.id - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono angkat bicara mengenai isu yang tengah ramai dibicarakan, yakni eksistensi buka 24 jam warung Madura atau toko kelontong.
Adhy Karyono tidak setuju bila ada pembatasan laranga buka untuk warung Madura. Sebab, dia menilai, keberadaan toko kelontong tersebut sangat membantu masyarakat masyarakat.
"Saya kira itu terlalu jauh ya, namanya ekonomi itu bisa 24 jam kalau seperti itu transaksi online tidak usah 24 jam," ucap Adhy Karyono dilansir dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (27/4/2024).
Keberadaan warung Madura sangat bermanfaat bagi masyarakat. Selain memenuhi kebutuhan masyarakat sampai malam hari, juga menopang perekonomian banyak orang.
Karenanya, jika keberadaan warung Madura tidak membawa efek negatif ada baiknya tidak dilarang. "Jika itu memang mengganggu ketertiban umum silakan. Orang kita hidupnya bisa malam kok," katanya.
Isu mengenai imbauan warung Madura ikuti aturan mengenai jam buka 24 jam memang tengah menuai kontroversi di masyarakat.
Salah satu Warga Surabaya, Rahmad tidak setuju. Dia mengaku banyak diuntungkan dengan warung Madura yang buka 24 jam.
"Ini kegiatan ekonomi kok dilarang dan ada pembatasan jam buka, sebelum sebelumnya mini market yang buka sampai 24 jam itu tidak dipermasalahkan," katanya.
Rahmad menyayangkan apabila memang benar ada aturan pembatasan jam buka toko kelontong atau warung Madura.
Baca Juga: Persik Kediri Rotasi Pemain Lawan Persebaya, Saatnya yang Jarang Jarang Main Unjuk Gigi
Sebelumnya KemenkopUKM melalui Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim sudah merespon cepat terkait isu keresahan pelaku usaha warung kelontong dan warung madura.
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) sudah menegaskan tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam. Ia mengaku telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018, tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Arif tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.
“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” kata Arif.
Pihaknya akan meminta penjelasan dari pemerintah daerah terkait aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.
“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” ucap Arif.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
Terkini
-
DPRD Jatim Bahas Perubahan Perangkat Daerah, Urusan Ekonomi Kreatif Masuk Disbudpar
-
DPRD Jatim Usulkan Digitalisasi Pengawasan dan Pelaporan Pajak
-
Benarkah BSU 2025 Tak Cair Lagi Akhir Tahun? Ini Faktanya
-
APBD Jatim 2026 Disetujui, Gubernur Khofifah Pastikan Jalankan Sejumlah Program Prioritas
-
Bansos BPNT Cair November 2025, Cek Jadwal dan Cara Penyaluran Terbaru!