SuaraJatim.id - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono angkat bicara mengenai isu yang tengah ramai dibicarakan, yakni eksistensi buka 24 jam warung Madura atau toko kelontong.
Adhy Karyono tidak setuju bila ada pembatasan laranga buka untuk warung Madura. Sebab, dia menilai, keberadaan toko kelontong tersebut sangat membantu masyarakat masyarakat.
"Saya kira itu terlalu jauh ya, namanya ekonomi itu bisa 24 jam kalau seperti itu transaksi online tidak usah 24 jam," ucap Adhy Karyono dilansir dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (27/4/2024).
Keberadaan warung Madura sangat bermanfaat bagi masyarakat. Selain memenuhi kebutuhan masyarakat sampai malam hari, juga menopang perekonomian banyak orang.
Karenanya, jika keberadaan warung Madura tidak membawa efek negatif ada baiknya tidak dilarang. "Jika itu memang mengganggu ketertiban umum silakan. Orang kita hidupnya bisa malam kok," katanya.
Isu mengenai imbauan warung Madura ikuti aturan mengenai jam buka 24 jam memang tengah menuai kontroversi di masyarakat.
Salah satu Warga Surabaya, Rahmad tidak setuju. Dia mengaku banyak diuntungkan dengan warung Madura yang buka 24 jam.
"Ini kegiatan ekonomi kok dilarang dan ada pembatasan jam buka, sebelum sebelumnya mini market yang buka sampai 24 jam itu tidak dipermasalahkan," katanya.
Rahmad menyayangkan apabila memang benar ada aturan pembatasan jam buka toko kelontong atau warung Madura.
Baca Juga: Persik Kediri Rotasi Pemain Lawan Persebaya, Saatnya yang Jarang Jarang Main Unjuk Gigi
Sebelumnya KemenkopUKM melalui Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim sudah merespon cepat terkait isu keresahan pelaku usaha warung kelontong dan warung madura.
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) sudah menegaskan tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam. Ia mengaku telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018, tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Arif tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.
“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” kata Arif.
Pihaknya akan meminta penjelasan dari pemerintah daerah terkait aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.
“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” ucap Arif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Gubernur Khofifah Tutup PKN II Angkatan II/2026 di BPSDM Jatim, Tegaskan Kepemimpinan Inovatif
-
20 Nyawa dalam Misteri: KMN Entok Hilang Kontak, Perairan Kangean Disisir Habis-habisan
-
Solar Langka: Jeritan Nelayan Pamekasan yang Terpasung di Darat
-
Tergiur Upah Jutaan, Dua Wanita Penyelundup Sabu Berujung Sial di Lapas Surabaya
-
Madiun Guncang Dunia: Trionda Bola Tercanggih Piala Dunia 2026 Ternyata Made in Jatim