SuaraJatim.id - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono angkat bicara mengenai isu yang tengah ramai dibicarakan, yakni eksistensi buka 24 jam warung Madura atau toko kelontong.
Adhy Karyono tidak setuju bila ada pembatasan laranga buka untuk warung Madura. Sebab, dia menilai, keberadaan toko kelontong tersebut sangat membantu masyarakat masyarakat.
"Saya kira itu terlalu jauh ya, namanya ekonomi itu bisa 24 jam kalau seperti itu transaksi online tidak usah 24 jam," ucap Adhy Karyono dilansir dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (27/4/2024).
Keberadaan warung Madura sangat bermanfaat bagi masyarakat. Selain memenuhi kebutuhan masyarakat sampai malam hari, juga menopang perekonomian banyak orang.
Karenanya, jika keberadaan warung Madura tidak membawa efek negatif ada baiknya tidak dilarang. "Jika itu memang mengganggu ketertiban umum silakan. Orang kita hidupnya bisa malam kok," katanya.
Isu mengenai imbauan warung Madura ikuti aturan mengenai jam buka 24 jam memang tengah menuai kontroversi di masyarakat.
Salah satu Warga Surabaya, Rahmad tidak setuju. Dia mengaku banyak diuntungkan dengan warung Madura yang buka 24 jam.
"Ini kegiatan ekonomi kok dilarang dan ada pembatasan jam buka, sebelum sebelumnya mini market yang buka sampai 24 jam itu tidak dipermasalahkan," katanya.
Rahmad menyayangkan apabila memang benar ada aturan pembatasan jam buka toko kelontong atau warung Madura.
Baca Juga: Persik Kediri Rotasi Pemain Lawan Persebaya, Saatnya yang Jarang Jarang Main Unjuk Gigi
Sebelumnya KemenkopUKM melalui Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim sudah merespon cepat terkait isu keresahan pelaku usaha warung kelontong dan warung madura.
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) sudah menegaskan tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam. Ia mengaku telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018, tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Arif tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.
“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” kata Arif.
Pihaknya akan meminta penjelasan dari pemerintah daerah terkait aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.
“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” ucap Arif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
Terkini
-
Gubernur Khofifah Apresiasi Paskibraka dan Pendukung HUT ke-80 RI: Jadilah Anak Terbaik Negeri Ini
-
Gelar Upacara HUT ke-80 RI di Grahadi, Pemprov Jatim Pecahkan Dua Rekor Dunia MURI
-
Jember Akhirnya Punya Penerbangan Langsung ke Jakarta! Cek Jadwalnya
-
Masyarakat Jawa Timur Khidmat Ikuti Upacara HUT ke-80 RI Bersama Gubernur, Wagub, dan Forkopimda
-
Kisah Syaifulah Rifai: Dari Teroris Kini Hormat Bendera Merah Putih