SuaraJatim.id - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono angkat bicara mengenai isu yang tengah ramai dibicarakan, yakni eksistensi buka 24 jam warung Madura atau toko kelontong.
Adhy Karyono tidak setuju bila ada pembatasan laranga buka untuk warung Madura. Sebab, dia menilai, keberadaan toko kelontong tersebut sangat membantu masyarakat masyarakat.
"Saya kira itu terlalu jauh ya, namanya ekonomi itu bisa 24 jam kalau seperti itu transaksi online tidak usah 24 jam," ucap Adhy Karyono dilansir dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (27/4/2024).
Keberadaan warung Madura sangat bermanfaat bagi masyarakat. Selain memenuhi kebutuhan masyarakat sampai malam hari, juga menopang perekonomian banyak orang.
Baca Juga: Persik Kediri Rotasi Pemain Lawan Persebaya, Saatnya yang Jarang Jarang Main Unjuk Gigi
Karenanya, jika keberadaan warung Madura tidak membawa efek negatif ada baiknya tidak dilarang. "Jika itu memang mengganggu ketertiban umum silakan. Orang kita hidupnya bisa malam kok," katanya.
Isu mengenai imbauan warung Madura ikuti aturan mengenai jam buka 24 jam memang tengah menuai kontroversi di masyarakat.
Salah satu Warga Surabaya, Rahmad tidak setuju. Dia mengaku banyak diuntungkan dengan warung Madura yang buka 24 jam.
"Ini kegiatan ekonomi kok dilarang dan ada pembatasan jam buka, sebelum sebelumnya mini market yang buka sampai 24 jam itu tidak dipermasalahkan," katanya.
Rahmad menyayangkan apabila memang benar ada aturan pembatasan jam buka toko kelontong atau warung Madura.
Sebelumnya KemenkopUKM melalui Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim sudah merespon cepat terkait isu keresahan pelaku usaha warung kelontong dan warung madura.
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) sudah menegaskan tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam. Ia mengaku telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018, tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Arif tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.
“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” kata Arif.
Pihaknya akan meminta penjelasan dari pemerintah daerah terkait aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.
“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” ucap Arif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
BSU dan Bansos Belum Cair? Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini dan Dapatkan Cuan Hari Ini
-
Bacaan Niat Puasa Asyura Lengkap dengan Artinya
-
Panduan Lengkap 2025: Cara Beli Nomor Virtual Telegram untuk Verifikasi Aman
-
6 Fakta Pernikahan di Bulan Muharram: Mitos, Budaya, dan Pandangan Islam
-
Rutin Amalkan Zikir Ini Sebelum Tidur Jika Ingin Badan Kuat