Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Minggu, 28 April 2024 | 09:21 WIB
Ilustrasi Warung Madura/[dok Humas Kemenkop].

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) sudah menegaskan tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam. Ia mengaku telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018, tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Arif tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” kata Arif.

Pihaknya akan meminta penjelasan dari pemerintah daerah terkait aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.

Baca Juga: Persik Kediri Rotasi Pemain Lawan Persebaya, Saatnya yang Jarang Jarang Main Unjuk Gigi

“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” ucap Arif.

Load More