Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Senin, 29 April 2024 | 07:33 WIB
Ipda Aan Dwi Satrio Yudho saat menjemput pelaku curanmor Surabaya. [Beritajatim.com]

Aan mengungkapkan, Andi merupakan residivis. Pelaku baru saja keluar dari penjara beberapa waktu lalu atas kasus penyalahgunaan narkotika. “Ngakunya baru sekali mencuri,” pungkas Aan.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara 7 tahun.

Load More