SuaraJatim.id - Beredar video memperlihatkan seorang anak muda yang merengek nangis di depan ibunya. Dinarasikan dalam video pemuda tersebut merupakan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang biasa beroperasi di Surabaya.
Dia dijemput polisi usai melancarkan aksinya mencuri sepeda motor di Jalan Menur Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho membenarkan penangkapan tersebut. Aan menuturkan, sang pemuda yang diketahui bernama Andi Setiawan (28) warga Jalan Menur Pumpungan itu diamankan pada Rabu (24/04/2024) pukul 21.00 WIB.
Remaja yang kini telah ditetapkan tersangka tersebut sebelumnya melakukan pencurian sepeda motor ADV hitam DK 2727 UBF yang terparkir di Jalan Menur gang 1/37.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Bela Warung Madura: Orang Kita Hidupnya Bisa Malam Kok
Sang pemilik sepeda motor memang tidak mengunci setirnya. Andi yang melihat kesempatan tersebut kemudian menuntunnya ke luar gang.
Andi sempat bertemu dengan tetangganya, Andre yang kebetulan melintas. Pelaku mengaku motornya mogok dan minta didorong. “Jadi sepeda motornya didorong hingga dititipkan di Waru,” kata Aan Dwi dilansir dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Minggu (28/04/2024).
Motor tersebut kemudian dibawa ke sebuah gudang di Jalan S. Parman, Waru, Sidoarjo. Pelaku kemudian pulang ke rumahnya di kawasan Menur.
Polisi yang mendapat laporan adanya motor hilang, langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Ketika kita olah TKP di lokasi, ada beberapa petunjuk yang menunjukan pelakunya adalah orang yang tidak jauh dari lokasi. Alhamdulillah setelah itu kita bisa ungkap dengan cepat,” katanya.
Baca Juga: Persik Kediri Rotasi Pemain Lawan Persebaya, Saatnya yang Jarang Jarang Main Unjuk Gigi
Pihaknya menjemput pelaku di rumahnya setelah menemukan petunjuk dari rekaman CCTV.
Aan mengungkapkan, Andi merupakan residivis. Pelaku baru saja keluar dari penjara beberapa waktu lalu atas kasus penyalahgunaan narkotika. “Ngakunya baru sekali mencuri,” pungkas Aan.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara 7 tahun.
Berita Terkait
-
Rekaman Video Diduga Keluarga Bahlil Lahadalia Pakai Private Jet Viral, Publik Sentil Prabowo
-
Beredar Hoaks Abu Janda Jadi Komisaris, Jejak Digital Dukung Israel Jadi Sorotan
-
SBY Beri Nasihat Sebelum Tarif Trump Bikin IHSG Anjlok, Netizen Tunggu Petuah Jokowi
-
Waspada Tren Sewa iPhone di Momen Lebaran, Ini Ancaman di Baliknya
-
Bikin Ngakak! Ayah Ini Bikin Heboh di Pernikahan Anaknya, Gegara Ini...
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
Terkini
-
Heboh Es Krim Beralkohol Dijual di Stan Mall Surabaya
-
LKPJ Gubernur Jatim 2024: Fraksi DPRD Apresiasi dengan Sejumlah Catatan
-
Kronologi Mobil BMW Terbang di Tol Gresik yang Belum Tersambung
-
Asisten Masinis Tewas Usai KA Jenggala Tabrak Truk, PT KAI Tempuh Jalur Hukum
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar