SuaraJatim.id - Polisi terus mendalami kasus meledaknya balon udara di area persawahan Desa Muneng, Kecamatan Balong, Ponorogo pada Senin (13/5/2024).
Polres Ponorogo telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus tersebut. Rinciannya, 7 orang dewasa dan sisanya merupakan anak di bawah umur.
“Setelah kita melakukan gelar perkara, akhirnya penyidik menetapkan 14 tersangka dalam kasus meledaknya balon udara di Ponorogo,” kata Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Guling Sunaka dilansir dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Jumat (17/5/2024).
Guling menjelaskan, untuk tersangka yang di bawah umur selanjutnya dilimpahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Selanjutnya akan digunakan sistem peradilan anak.
Baca Juga: Lagi! Ledakan Petasan Lukai 2 Remaja di Ponorogo, Rencana Dipasang di Balon Udara
“Untuk tersangka di bawah umur tidak ditahan namun proses hukumnya tetap berjalan dan ditangani oleh unit PPA,” katanya.
Sementara itu, untuk pelaku dewasa tetap ditangani unit pidana umum (pidum).
Polisi menemukan fakta baru mengenai kasus tersebut. Beberapa pelaku mengakui ikut terlibat dalam pembuatan mercon atau petasan maupun balon udara tanpa awak. Balon udara tersebut diketahui dibuat setelah Idulfitri 2024.
“Mereka membuat setelah Lebaran. Mereka sengaja menghindari momentum Lebaran, sebab pengawasan dari kepolisian sangat ketat. Sehingga akhirnya diterbangkan pada hari Senin lalu itu,” katanya.
Sebelumnya, balon udara berisi petasan meledak sebelum berhasil terbang di Ponorogo. Akibat peristiwa tersebut, menyebabkan 4 orang terluka.
Baca Juga: 15 Orang Diamankan Buntut Balon Udara Meledak Lukai Sejumlah Pemuda di Ponorogo
Satu orang di antaranya menderita luka bakar serius. Korban sempat dirawat di RSUD dr Harjono Ponorogo dan dirujuk ke RS Dr. Sutomo Surabaya. Sehari dirawat di Surabaya, akhirnya pasien meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Sejarah Festival Balon Udara Pekalongan: Tradisi Bulan Syawal Kini Jadi Perdebatan
-
Mirip Cappadocia, Begini Kemeriahan Festival Balon Udara di Pekalongan
-
Menerbangkan Balon Udara Tanpa Izin Bisa Kena Denda Rp500 Juta!
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
Apes, Dipakai Mudik Mobil Daihatsu Xenia Malah Rusak Kena Ledakan Balon Udara
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Kronologi Mobil BMW Terbang di Tol Gresik yang Belum Tersambung
-
Asisten Masinis Tewas Usai KA Jenggala Tabrak Truk, PT KAI Tempuh Jalur Hukum
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan
-
Tembok Roboh di Area Pasar Kupang Gunung Surabaya, 1 Orang Tewas