Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Selasa, 21 Mei 2024 | 19:53 WIB
Pelaku teror dan pamer kemaluan pada teman SMP diamankan Polda Jatim. [IST]

"Jadi motifnya selain mendapatkan perhatian dari korban, juga untuk supaya mau menikah dengan pelaku," katanya.

Akibat ulahnya, kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan menjalani hukuman 6 tahun penjara.

"Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45B jo Pasal 29 ayat (1). Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda 1 Milyar rupiah," tandasnya.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Baca Juga: Ancam Sebarkan Foto Syur, Remaja di Gresik Rupadaksa Pacar

Load More