SuaraJatim.id - Kasus korupsi pemotongan dana insentif pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo akhirnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Senin (24/6/2024).
Mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Siskawati menjalani sidang dakwaan.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Usman, menjerat Siskawati telah melanggar pasal 12 huruf f Undang-Undang Tipikor. Dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Kemudian di pasal 12 huruf (f) berbunyi: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum.
Baca Juga: Pilu! Siswi SMP di Sidoarjo Diduga Dilecehkan Oknum Guru, Niat Mengadu Malah Dituding Pelakor
Terdakwa ini seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya. Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.
Sementara itu, Erlan Jaya Putra, penasihat hukum terdakwa Siskawati mengatakan, praktik pemotongan insentif yang menjerat kliennya itu sudah terjadi sejak 2014. Di era bupati sebelumnya hal seperti itu juga melibatkan banyak pihak.
Dia menegaskan Siska bukanlah satu-satunya pegawai yang mendapatkan tugas mengumpulkan potongan insentif pegawai. Bahkan, dari pengakuan kliennya sebenarnya menerima perintah dari atasan mereka, yakni Ari Suryono yang saat itu menjabat sebagai kepala BPPD.
"Tentunya bukan hanya Siska yang diberi tugas pimpinan nya. Banyak yang terlibat. Seharusnya semuanya diproses juga, jangan tebang pilih KPK itu," katanya.
Erlan juga menjelaskan, dalam perkara yang menjerat kliennya itu tidak ada kerugian negara. Hal ini terlihat dari konstruksi perkaranya. "Saya kira tidak ada kerugian negara sepeserpun. Karena potongan insentif itu atas persetujuan bersama. Insentif Siska Wati sendiri juga turut dipotong. Semua bukti kami ada,” katanya.
Baca Juga: Cerita Menegangkan Santri Sidoarjo Terjebak dalam Lift Hotel Empire Palace Surabaya
Untuk itu, Erlan meminta agar aparat penegak hukum turut mengusut tuntas kasus tersebut. Termasuk pihak lain yang terlibat sejak 2014 lalu. Ia menyayangkan hanya segelintir pihak saja yang dimintai pertanggungjawaban.
“Aliran potongan insentif itu tidak hanya mengalir ke Bupati saja. Ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dan juga pejabat lainnya yang turut menerima,” ungkapnya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN. Penetapan Siska Wati sebagai pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang melibatkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Timah, Penyidik Jampidsus Periksa Anak dan Istri Hendry Lie
-
Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu
-
KPK Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Staf Hasto, Pengacara Kusnadi PDIP Meradang!
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
Terkini
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan
-
Tembok Roboh di Area Pasar Kupang Gunung Surabaya, 1 Orang Tewas
-
Kartini Modern dan Peran KUR BRI Dalam Mendukung Suryani Sebagai Pejuang Ekonomi
-
Kondisi Muhammad Hidayat, Siap Tampil Saat Persebaya Lawan Persija Jakarta?