Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Kamis, 18 Juli 2024 | 17:37 WIB
Ilustrasi perumahan. (Unsplash.com/ Breno Assis)

Namun, pihak perusahaan belum bisa menyerahkan legalitas, karena semua pemilik rumah belum ada yang melunasi pembayaran.

“Termasuk lima orang yang telah menggugat belum selesai pembayaran. Masing-masing kurang bayar sekitar Rp 200 juta. Dari 26 rumah klien saya malah rugi sekitar Rp 20 miliar,” ungkapnya.

PT SSA juga sudah berkali-kali menagih tagihan kepada masing-masing pemilik rumah. Bahkan, sudah ditawari pembelian rumah dialihkan secara Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Namun, semua warga malah menolak.

“Saya sudah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan inkrah di tingkat PN Sidoarjo dengan nomor perkara 237/Pdt.G/2022/PN Sda. Karena ada faktanya semua masih punya tunggakan pembayaran,” ujarnya.

Baca Juga: Jembatan Kedungpeluk Sidoarjo Ambruk, Terungkap Penyebabnya

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

Load More