Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Senin, 05 Agustus 2024 | 16:28 WIB
Rieke Diah Pitaloka saat berkunjung ke Kejati Jatim, Senin (5/8/2024). [SuaraJatim/Yuliharto Simon]

Damanik juga menilai bahwa kematian Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa, melainkan karena alkohol yang ditemukan di organ dalam tubuh korban Dini. Atas 2 pertimbangan tersebut Damanik memutuskan vonis bebas sepenuhnya bagi Ronald Tannur. Ia pun lolos dari ancaman pidana 12 tahun penjara.

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

Load More