Baehaqi Almutoif
Kamis, 08 Agustus 2024 | 22:49 WIB
Ilustrasi pelaku pencuri motor. [Istimewa]

SuaraJatim.id - Dua remaja, berinisial YR (19) dan MYF (18) warga Kabupaten Ngawi diamankan Polres Magetan atas kasus pencurian sepeda motor.

Aksi kedua pelaku terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan atas kasus pencurian sepeda motor atau curanmor.

Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana mengatakan pelaku ini telah melakukan aksinya di sejumlah tempat, di antaranya, Desa Temboro pada 8 April 2024. Kedua pelaku berhasil membawa kabur Honda Beat.

Kemudian di Dusun Krasan pada 2 Agustus 2024, mencuri motor Honda Vario.

Satria mengungkapkan, saat beraksi, kedua pelaku selalu mengincar motor yang tidak dikunci ganda.

“Mereka biasanya mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau tempat umum yang tidak dikunci stang. Setelah menemukan target, pelaku langsung mengambil sepeda motor dan melarikan diri,” ujarnya dikutip dari BeritaJatim--partner Suara.com, Kamis (8/8/2024)

Dia mengingatkan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan mengunci motor saat diparkir.

“Pastikan kendaraan selalu dalam keadaan terkunci dan diparkir di tempat yang aman,” katanya.

Sementara itu, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni beberapa tahun penjara.

Baca Juga: Babak Belur Dihajar Warga, 2 Pria di Surabaya Dilarikan ke Rumah Sakit

Load More