SuaraJatim.id - Dosen Universitas Jember (Unej), Muhammad Iqbal punya cara sendiri mengawal putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Iqbal memasang bendera setengah tiang di depan rumahnya sebagai bentuk protes. Dia tidak sepakat dengan DPR yang terkesan mengebut pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada.
“Revisi UU Pilkada super kilat dan akrobat dagelan DPR yang ugal-ugalan ini bukan lagi soal siapa mencalonkan siapa, tapi sudah secara vulgar menghina dan menista Konstitusi dan demokrasi bangsa,” katanya dikutip dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Kamis (22/8/2024).
Dia menilai, langkah yang dilakukan DPR sebagai penyandaraan sistem tatanan bernegara. “Ini memporak-porandakan akal sehat berbangsa dan bernegara,” tegasnya.
Iqbal menyinggung mengenai fenomena munculnya calon tunggal di sejumlah Pilkada. Partai politik disebutnya tidak berkutik dengan pasal 40 di UU Pilkada terkait syarat ambang batas pendaftaran pasangan calon untuk bisa maju.
“Kebebasan untuk pencalonan bagi partai yang punya kursi di parlemen jadi sangat terbatas,” kata Iqbal.
Sementara itu, partai-partai yang sebenarnya punya akumulasi suara sah, namun tidak punya kursi di parlemen terkunci. Hal politiknya jadi terkunci.
Di lain sisi, isu pragmatisme menjangkit sebagian partai. Mereka memilih bergabung dengan koalisi besar, sehingga muncul calon tunggal.
Keputusan MK Nomor 60 Tahun 2024 memberikan peluang untuk memperbanyak calon kepala daerah yang maju di Pilkada. “Layaknya jadi penjebol gembok yang selama ini membelenggu dan mengunci mati keragaman pasangan calon berkontestasi dalam demokrasi pilkada,” kata Iqbal.
Baca Juga: Daftar 23 Pasangan Bakal Calon Jagoan PAN Jatim di Pilkada 2024
“Maka, jika dikatakan kalau Putusan MK nomor 90 Tahun 2023 yang memuluskan pencalonan Gibran dalam pilpres adalah kemenangan politik dinasti, maka Putusan MK nomor 60 adalah kemenangan demokrasi,” imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Genteng Lokal Kian Diburu, UMKM Majalengka Catat Omzet Ratusan Juta
-
Manfaatkan Promo BRI Ramadan, Momen Kebersamaan Jadi Lebih Hemat
-
Dua Mahasiswa Jatim Dievakuasi dari Iran, Ini Kata Khofifah
-
Peta Rawan Arus Mudik Lebaran 2026 di Jawa Timur, Polisi Soroti Jalur Pantura hingga Rest Area Tol
-
Ledakan Bubuk Mercon di Jombang: Lima Remaja Luka, Rumah Warga Rusak Parah!