SuaraJatim.id - Pria asal Bondowoso berinisial FM (23) harus berurusan dengan polisi usai dilaporkan pacarnya, IZ (21), warga Desa Locare, Kecamatan Curahdami atas dugaan penganiayaan.
Pelaku yang merupakan warga Desa Purnama, Kecamatan Tegalampel itu diduga menganiaya korban dengan kayu dan tangan kosong.
Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso mengatakan, korban ini merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Bondowoso.
Peristiwa tersebut bermula saat pelaku mendatangi kamar kos korban. Keduanya sempat berhubungan badan.
Setelah melakukan hubungan intim, terjadilah cekcok. “Tak lama berselang, keduanya lantas terlibat cekcok mulut. Perkaranya sepele, pelaku menuduh korban telah berselingkuh,” ujar Joko dikutip dari BeritaJatim--partner Suara.com.
Emosi keduanya tak tekendali. Puncaknya, pelaku memukul korban dengan kayu. “Pelaku juga sempat melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke wajah dan sejumlah bagian tubuh korban,” katanya.
Tidak sampai di situ, pelaku juga mengancam korban agar tidak pulang ke rumahnya. “Tapi begitu ada kesempatan, korban lantas kabur dan melapor ke polisi,” katanya.
Usai membuat laporan, polisi mendampingi korban untuk melakukan visum.
Petugas yang telah mengantongi identitas pelaku langsung bergerak memburunya. Joko mengatakan, FM sempat mengelabuhi polisi dengan berpindah-pindah tempat.
Baca Juga: Tragedi Berdarah di Pinggir Jalan Pasuruan: Sopir Truk Dibacok Saat Buang Air
“Tapi akhirnya keberadaan pelaku terdeteksi. Kami langsung membekuknya,” tegasnya.
Pelaku terancam dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Travel Reward untuk Frequent Traveler, Ada Ekstra 27.000 GarudaMiles dari BRI
-
Skandal Narkoba Hotel Surabaya: 3 Anggota DPRD Fraksi Gerindra Diciduk Teler, Ini Identitasnya
-
3 Anggota DPRD Terciduk Pesta Narkoba di Kamar Hotel Surabaya, Bakal Lolos Penjara Lewat Jalur RJ
-
Ketika Tujuh Nyawa Mengubah Arah Indonesia: 5 Fakta Tragedi G30S
-
Niat Perbaiki Pompa Air, Lansia di Madiun Tewas Usai Terperosok ke Sumur 20 Meter