Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Rabu, 02 Oktober 2024 | 16:39 WIB
Ilustrasi pelaku kriminal ditangkap polisi. [shutterstock]

Pihaknya mengaku masih terus mengembangkan kasus tersebut. Sedangkan YD dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Load More