SuaraJatim.id - Pria berinisial CH (36), warga Dusun Krajan, Desa Bendosari, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar diamankan polisi usai menganiaya istrinya berinisial SC (32).
CH tega membacok istrinya menggunakan parang hingga terluka parah di bagian muka, kepala atas, belakang telinga, telapak kanan kiri dan kanan luar hingga putus jari tengah tangan kanan.
Wakapolres Blitar Kompol Yoyok Dwi Purnomo mengungkap motif pelaku membacok istrinya.
"Dari pemeriksaan ke tersangka, untuk awal motif tersangka cemburu korban sering mendapatkan WhatsApp dari laki-laki lain, sehingga emosi dan melakukan kekerasan fisik dengan membacok korban," katanya, Kamis (14/11/2024).
Baca Juga: Tragedi Pilu di Sidoarjo: Anak Tega Bunuh Ibu Kandung Saat Mabuk
Sementara itu, pelaku mengatakan, sebelum kejadian sengaja datang ke rumah mertuanya untuk berbicara dengan istrinya.
CH menyampaikan kepada istrinya jika tidak ingin berpisah. Terlebih dia mengingatkan anaknya.
Akan tetapi, istrinya sulit diajak rukun kembali. Dia kemudian mendengar jika istri dan ibu mertua akan ke Kecamatan Kademangan.
Pelaku juga sempat mendengar istrinya dengan sang mertua membicarakan seorang laki-laki. Dia mengaku mengetahui sosok yang disinggung keduanya memiliki hubungan dengan istrinya.
Tersangka lalu berinisiatif meminjam telepon istrinya, namun ditolak. Perkara tersebut yang membuatnya emosi dan pulang.
Baca Juga: Duh! Oknum Pesilat Berulah, Keroyok dan Rampas Motor Milik Warga Gresik
"Banyak yang lukai hati saya. Tidak satu orang yang dia hubungi, saya kan mengajaknya baik, tidak menceraikan karena punya anak, tapi istri sulit untuk diajak rukun kembali," ucap dia.
Ia pun mengaku cemburu dengan sikap istrinya. Sehingga, setelah dari rumah mertua kembali ke rumah dan mengambil parang koleksi di rumah dan ia melukai istrinya. Ia nekat melukai bagian wajah agar terlihat jelek sehingga tidak laku nantinya.
Polisi akan menjerat-nya dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp30 juta. [Antara]
Berita Terkait
-
Gegara Tegur Pria Pakai Knalpot Brong di Area IGD, Satpam RS di Bekasi Dianiaya Hingga Kejang
-
Cemburu Buta! Pria di Blitar Bacok Mantan Istri dan Ibu Mertua!
-
Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
-
ART Dianiaya Majikannya di Jakarta, Luka Lebam Korban Dicurigai Keluarga usai Mudik ke Kampung
-
Video Viral Sholat Tarawih Tercepat di Blitar, 5 Menit Sudah Selesai: Emang Sah Yah?
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan
-
Tembok Roboh di Area Pasar Kupang Gunung Surabaya, 1 Orang Tewas
-
Kartini Modern dan Peran KUR BRI Dalam Mendukung Suryani Sebagai Pejuang Ekonomi
-
Kondisi Muhammad Hidayat, Siap Tampil Saat Persebaya Lawan Persija Jakarta?