SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menetapkan YF sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana kapitasi di 27 puskesmas yang merugikan negara mencapai Rp5 miliar.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dugaan korupsi dana BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) tahun anggaran 2021-2022.
"Tersangka berinisial YF, kita tetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana BLUD di 27 Puskesmas se-Kabupaten Mojokerto," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana, Senin (10/2/2025).
YF (34) merupakan koordinator rekanan pihak ketiga (Perorangan) dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Jawa Timur, yang ditunjuk untuk mengelola anggaran dari BLUD di 27 puskesmas Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga: Menkes Budi Sadikin Sidak Puskesmas di Surabaya
Namun, dalam realisasinya tersangka YF justru memanfaatkan celah, diduga merekayasa kontrak (BLUD) hingga pemalsuan dokumen.
"Tersangka YF selaku koordinator di mana modusnya, contohnya memalsukan dokumen, kemudian pembuatan beberapa kontrak (BLUD) tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan," ungkap Endang Tirtana.
Penyidikan kasus dugaan korupsi dana BLUD Puskesmas sudah dilakukan sejak Agustus 2023 lalu.
Kejari Kabupaten Mojokerto melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur untuk melakukan audit perhitungan jumlah kerugian Negara akibat dugaan korupsi tersebut.
"Kerugian Negara sesuai perhitungan dari BPKP Jawa Timur, mencapai sekitar Rp5 miliar," ucapnya.
Baca Juga: Tragedi Pantai Drini Yogyakarta: Orang Tua Korban Robek Surat Damai Sekolah
Menurut dia, tersangka YF belum dilakukan penahanan sebagaimana pasal 21 KUHAP tentang penahanan dapat dilakukan sesuai kepentingan penyidikan.
"Tersangka belum kami tahan, sesuai Pasal 21 KUHAP dan kebutuhan penyidikan yang nanti akan kita tindak lanjuti. Dan yang bersangkutan belum kita periksa, kita agendakan segera dalam pekan ini," kata Endang.
Atas perbuatannya, tersangka YF dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
-
Korlantas Polri Cek Lokasi Kecelakaan Maut di Tawangmangu, Ini Hasilnya
-
Ada Satu Balita, Ini Daftar Korban Tewas Kecelakaan Maut di Tawangmangu
-
5 Rekomendasi Mobil Terbaik untuk Anak Muda: Harga Terjangkau, Desain Bodi Elegan
Terkini
-
PAD Tembus Target, Tapi Ada Beri Catatan dari Fraksi Gerindra DPRD Jatim
-
Pakar Siber AS Kunjungi IKADO Surabaya, Bongkar Rahasia Keamanan Infrastruktur Digital
-
Demi Tingkatkan Kualitas SDM, Gubernur Khofifah Siapkan Asrama bagi Mahasiswa ITS Jalur KIP Kuliah
-
Jangan Asal Teriak, Guru Besar Unair Sampaikan Cara Berpendapat dengan Bertanggung Jawab
-
Berdedikasi dalam Pembangunan, Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Leading Women Awards 2025