
SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menetapkan YF sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana kapitasi di 27 puskesmas yang merugikan negara mencapai Rp5 miliar.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dugaan korupsi dana BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) tahun anggaran 2021-2022.
"Tersangka berinisial YF, kita tetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana BLUD di 27 Puskesmas se-Kabupaten Mojokerto," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana, Senin (10/2/2025).
YF (34) merupakan koordinator rekanan pihak ketiga (Perorangan) dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Jawa Timur, yang ditunjuk untuk mengelola anggaran dari BLUD di 27 puskesmas Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga: Menkes Budi Sadikin Sidak Puskesmas di Surabaya
Namun, dalam realisasinya tersangka YF justru memanfaatkan celah, diduga merekayasa kontrak (BLUD) hingga pemalsuan dokumen.
"Tersangka YF selaku koordinator di mana modusnya, contohnya memalsukan dokumen, kemudian pembuatan beberapa kontrak (BLUD) tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan," ungkap Endang Tirtana.
Penyidikan kasus dugaan korupsi dana BLUD Puskesmas sudah dilakukan sejak Agustus 2023 lalu.
Kejari Kabupaten Mojokerto melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur untuk melakukan audit perhitungan jumlah kerugian Negara akibat dugaan korupsi tersebut.
"Kerugian Negara sesuai perhitungan dari BPKP Jawa Timur, mencapai sekitar Rp5 miliar," ucapnya.
Baca Juga: Tragedi Pantai Drini Yogyakarta: Orang Tua Korban Robek Surat Damai Sekolah
Menurut dia, tersangka YF belum dilakukan penahanan sebagaimana pasal 21 KUHAP tentang penahanan dapat dilakukan sesuai kepentingan penyidikan.
"Tersangka belum kami tahan, sesuai Pasal 21 KUHAP dan kebutuhan penyidikan yang nanti akan kita tindak lanjuti. Dan yang bersangkutan belum kita periksa, kita agendakan segera dalam pekan ini," kata Endang.
Atas perbuatannya, tersangka YF dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
12 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta Bukan Innova, Kabin Lapang Muat Banyak Keluarga
-
3 Rekomendasi HP Murah Terbaik 2025: Harga Mulai Rp 300 Ribuan, RAM 6 GB dan Cocok untuk Pelajar!
-
7 Rekomendasi Hybrid Sunscreen SPF 50, Tangkis Sinar UV Cegah Penuaan Dini
-
Daftar 7 Mobil Bekas Murah Semewah Alphard, Harga Mulai Rp 60 Jutaan dan Nyaman Buat Keluarga!
-
Timnas Indonesia Perlahan Lupakan Warisan STY, Kluivert Akhiri Debat Asing vs Local Pride
Terkini
-
Said Abdullah: Idul Adha Pengorbaan Sebagai Puncak Penghambaan
-
Gubernur Khofifah Ajak Semua Pihak Kelola Sampah, Jatim Jadi Provinsi dengan Bank Sampah Terbanyak
-
Gubernur Khofifah Ibadah Haji: Tata Kelola Masjidil Haram Tahun Ini Sangat Bagus
-
3229 Koperasi Merah Putih Jatim Disahkan, Tertinggi Nasional, Gubernur Khofifah: Optimis Segera 100%
-
DPRD Jatim Soroti Program Penanganan Kemiskinan Hingga Pengangguran