Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Selasa, 11 Maret 2025 | 19:54 WIB
PA (12) korban kekerasan ayah tiri di Mojokerto.[SuaraJatim/Zen Adiring]

SuaraJatim.id - Pria berinisial JPA (26) asal Waru, Sidoarjo diringkus polisi, lantaran tega menganiaya anak tirinya APA (12).

Aksi kejamnya tersebut dilakukan dikediaman APU istri sekaligus ibu korban di Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma menjelaskan, tersangka JPA yang merupakan ayah tiri korban diamankan sekitar pukul 12.00 WIB, Senin (10/3/2025).

"Tersangka JPA saat ini ditahan," ujar Siko saat dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga: Ajak Masyarakat Berbagi Saat Ramadan, Gubernur Khofifah Serahkan Santunan 200 Anak Yatim, Bansos PKH Plus, dan ASPD

Siko membeberkan, kasus ini terungkap usai sekolah mengetahui kondisi kepala korban berdarah saat masuk kelas pada Senin (10/3/2025) pagi.

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada tante korban yang berprofesi sebagai guru di SD lain. Sebelum akhirnya dibawa ke Puskemas Gedeg untuk penanganan medis.

"Setelah ditanyakan kepada korban perihal luka tersebut, korban akhirnya mengaku jika luka yang dialami akibat dipukul oleh ayah tirinya di rumahnya," kata Siko.

Berdasarkan keterangan korban, ayah tirinya memukuli menggunakan kayu, batang bambu, sabuk, hingga rantai motor. Selain itu, pelaku juga tega menyulutkan rokok maupun peniti yang dipanaskan ke tangan dan kaki korban.

"Tersangka mengaku memukul menggunakan batang bambu ke kepala sebanyak 1 kali, punggung 3 kali dan kaki 2 kali," beber Siko.

Baca Juga: Viral Aksi Pengemis di Mojokerto Nekat Masuk Rumah Minta Rp50 Ribu: Jangan-jangan Mafia Macau

"Kemudian menyuruh jongkok berdiri sebanyak hingga 2.500 kali, namun baru dilakukan 50 kali, korban sudah tidak kuat, pelaku kemudian memukul punggung korban sebanyak 9 kali," imbuh Siko.

Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka dan pendarahan di bagian kepala sisi kanan. Korban juga mengalami luka bekas rantai di punggung, serta luka bekas sulutan rokok dan peniti di sekujur tubuh, mulai dari tangan hingga kaki korban.

Atas perbuatannya, JPA dijerat pasal 44 ayat (1) dan (2) UU nomor 23 tahun 2024 tentang PKDRT atau pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

"Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta atau dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta," tegas Siko.

Kontributor : Zen Arivin

Load More