SuaraJatim.id - Persoalan menikah dini pada anak - anak masih menjadi masalah serius di sejumlah daerah di Jawa Timur. Hampir setiap tahun dispensasi usia pernikahan masih tergolong banyak.
Aggota DPRD Jatim Indriani Yulia Mariska menyoroti hal tersebut. Dia mengatakan, angka perkawinan anak masih tinggi.
Data Pengadilan Tinggi Agama diketahui setiap tahun ada ribuan anak yang mengajukan dispensasi nikah. Tahun 2022 saja, sedikitnya ada 15.095 kasus dispensasi nikah.
Jumlah tersebut turun dibanding 2023 yang mencapai 12.334 kasus. Setahun kemudian, pada 2024 kembali turun di angka 8.753 perkara.
Namun di balik angka tersebut, Indriani khawatir ada kasus - kasus belum terungkap secara hukum.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menduga masih banyak kasus - kasus pernikahan anak yang belum terungkap. Bisa jadi, fakta di lapangan jauh lebih kompleks.
Jumlah kasus pernikahan dini jauh lebih besar karena masih banyak yang tidak tercatat secara legal.
“Data tersebut merupakan data formal yang tercatat pada Pengadilan Tinggi Agama. Namun perkawinan anak yang tidak melalui dispensasi kawin justru lebih banyak di tengah masyarakat,” ujarnya dalam laporan fraksi di Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur pada 28 Mei 2025.
Indirani meminta pemerintah serius melihat isu pernikahan dini sebagai salah satu isu pembangunan.
Baca Juga: DPRD Jatim Setujui LKPJ 2024, Gubernur Khofifah: Semua Rekomendasi Jadi Acuan Perbaikan Pembangunan
Dia berharap ada kolaborasi lintas sektor untuk terus menekan angka perkawinan anak tersebut.
Pemerintah, pemangku kebijakan lainnya, dan masyarakat harus bekerja sama untuk bisa terus menekan angka pernikahan anak. “Hal ini berarti kasus perkawinan anak menjadi permasalahan pembangunan Provinsi Jawa Timur yang harus disinergikan dengan instansi terkait dan masyarakat,” kata Indriani.
Secara umum, pernikahan dini merujuk pada pernikahan yang dilangsungkan ketika salah satu atau kedua pihak belum mencapai usia yang dianggap matang secara fisik, mental, emosional, dan sosial untuk memasuki jenjang perkawinan dan membangun rumah tangga.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal perkawinan di Indonesia saat ini adalah 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan.
Batas usia menikah ini diharapkan anak-anak memiliki waktu yang lebih cukup untuk menyelesaikan pendidikan, mempersiapkan diri secara fisik dan mental, serta mencapai kematangan yang diperlukan sebelum memasuki jenjang pernikahan.
Pernikahan dini merupakan masalah kompleks yang membutuhkan komitmen dari semua pihak. Dengan batas usia menikah yang lebih tinggi dan upaya pencegahan yang terpadu, diharapkan generasi muda Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, meraih potensi penuh mereka, dan membangun masa depan yang lebih baik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- 3 Rekomendasi Mobil Keluarga 9 Seater: Kabin Lega, Irit BBM, Harga Mulai Rp63 Juta
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Stop Buang Jelantah, BRI Buktikan Limbah Ini Bisa Jadi Sumber Penghasilan
-
Tanggal Tua Gak Ngeri Lagi, ShopeePay Hadirkan Rejeki Akhir Bulan dengan Saldo Gratis!
-
Emil Dardak Sakit Apa? Hari Ini Mulai Kerja
-
7 Rahasia Dahsyat di Balik Surah Yasin Ayat 9: Pelindung Diri dari Segala Bahaya
-
Dubes Rusia Temui Khofifah di Surabaya, Siap Jalin Kolaborasi Maritim dan Pendidikan