SuaraJatim.id - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menjatuhkan sanksi blacklist selama lima tahun.
Kepada seorang tour leader atau ketua rombongan wisata bernama Chintami Mutiara Rachma Putri lantaran melanggar aturan pendakian Gunung Semeru.
Pranata Humas Balai Besar TNBTS Endrip Wahyutama, di Kota Malang, Jawa Timur, mengatakan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Chintami adalah kedapatan membawa seorang pendaki yang tidak terdaftar di dalam sistem pendaftaran resmi https://bromotenggersemeru.id/ untuk mendaki ke Gunung Semeru melalui jalur tak resmi.
"Betul ada yang di-blacklist lima tahun ke Semeru. Memang sempat terjadi upaya menerobos ke jalur pendakian Gunung Semeru melewati lahan pertanian milik masyarakat Desa Ranupani," kata Endrip, Rabu 17 September 2025.
Endrip menjelaskan jumlah pendaki terdaftar di sistem pemesanan tiket pendakian di bawah tanggung jawab Chintami hanya berjumlah tujuh orang.
Alhasil, pendaki tersebut pun tidak diizinkan untuk mengakses jalur pendakian oleh petugas TNBTS yang berjaga di area loket maupun gerbang utama, karena nama dan identitasnya tidak tercatat di dalam sistem pendakian.
"Dia menerima keputusan untuk tidak mendaki," ujarnya pula.
Titik permasalahan, kata dia, adalah posisi Chintami sebagai ketua rombongan wisata justru malah mengarahkan pendaki yang tidak terdaftar di dalam sistem pemesanan tiket pendakian.
Untuk masuk ke jalur pendakian Gunung Semeru melalui area persawahan.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Gunung di Jawa Timur dengan View Sunrise dan Sunset Terbaik
Namun, petugas berhasil menghalau keduanya untuk masuk lebih dalam ke area pendakian Gunung Semeru setelah menerima laporan dari warga setempat.
"Dalam hal ini pendaki diposisikan sebagai korban, karena mendapatkan arahan tidak sesuai dari tour leader," ujar dia lagi.
Sanksi blacklist mendaki Gunung Semeru selama lima tahun yang dijatuhkan oleh Balai Besar TNBTS telah diterima oleh Chintami.
Wanita asal Kabupaten Tuban, Jawa Timur itu, telah menindaklanjuti sanksi tersebut dengan membuat surat pernyataan bertanggal 13 September 2025.
Melalui surat itu, Chintami menyatakan kesediaannya menerima sanksi blacklist selama lima tahun tidak mendaki Gunung Semeru.
Karena telah berusaha mengajak pendaki yang tidak terdaftar di dalam sistem resmi untuk melaksanakan aktivitas pendakian.
Chintami tak menampik bahwa pendaki tersebut telah terlebih dahulu diminta petugas TNBTS agar tak melanjutkan pendakian.
"Berusaha mengelabui petugas yang berjaga di gerbang pendakian Sinder Ong dengan melawati lahan pertanian masyarakat, agar terhindar dari pengecekan," kata Chintami melalui surat pernyataan itu, sebagaimana yang diterima oleh pihak Balai Besar TNBTS.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Hari Ini Bernilai Ratusan Ribu Rupiah, Segera Klaim Sebelum Diambil Orang
-
6 Shio Ini Bakal 'Dijebak' Rezeki Tahun 2025, Hokinya Gak Bisa Lari!
-
Buruan Sikat! 3 Link DANA Kaget Hari Ini Siap Diklaim, Cuan Rp149 Ribu Langsung Masuk Rekening!
-
Promo Heboh! Susu Anak Chil-Kid, Chil-School, dan SGM Eksplor Turun Harga di Alfamart
-
Dua Tersangka Tambang Ilegal di Hutan Bojonegoro Diciduk