Riki Chandra
Sabtu, 15 November 2025 | 14:42 WIB
Kantor Bupati Trenggalek. [Dok. Istimewa]
Baca 10 detik
  •  Pengalihan 27 SDN menuju aset daerah dituntaskan 2026.

  • Status legal kuat memungkinkan pembangunan sekolah lebih optimal.

  • Pemkab Trenggalek ajukan sertifikasi tambahan tanah pendidikan.

SuaraJatim.id - Pemkab Trenggalek memulai langkah strategis mengalihkan status 27 sekolah dasar negeri (SDN) yang berada di kawasan hutan menjadi aset daerah.

Langkah ini ditargetkan tuntas pada 2026 dan menjadi upaya penting pemerintah untuk memperkuat kepastian hukum pengelolaan pendidikan di wilayah setempat.

Tahap awal, pemerintah daerah menekankan bahwa pengalihan menjadi aset daerah akan membuka ruang lebih luas bagi intervensi pembangunan, terutama bagi sekolah-sekolah yang selama ini berdiri di lahan Perhutani.

Seluruh SDN itu selama ini berstatus pinjam pakai dan belum bisa mendapatkan sokongan anggaran pembangunan secara optimal.

Kasubid Inventarisasi dan Pemanfaatan Aset Daerah Bakeuda Trenggalek, Slamet, mengatakan bahwa proses alih status ini merupakan momentum penting untuk memperbaiki tata kelola fasilitas pendidikan.

“Tahun ini ada penetapan terkait kawasan hutan, di mana sekolah yang berdiri di tanah Perhutani akan dilepas. Total ada 27 SDN yang masuk dalam rencana itu,” ujarnya, Jumat (15/11/2025).

Upaya pengalihan menjadi aset daerah sekaligus memastikan sekolah-sekolah tersebut dapat mendapatkan alokasi pembiayaan yang sesuai standar.

Ia menjelaskan bahwa setelah pelepasan lahan dari Perhutani, Pemkab Trenggalek akan mengajukan sertifikasi BPN sebagai tahapan formal untuk memperkuat legalitas kepemilikan.

Seluruh proses penetapan dan sertifikasi ini dijadwalkan masuk dalam progres tahun 2026.

“Kesepakatan pelepasan kawasan hutan untuk 27 SDN ditargetkan masuk tahapan penyelesaian tahun depan,” kata Slamet.

Menurutnya, selama masih berstatus pinjam pakai, sekolah-sekolah tersebut tidak dapat sepenuhnya mendapatkan dukungan APBD, terutama untuk pembangunan fisik dan peningkatan sarana prasarana.

“Jika aset itu sudah menjadi milik daerah, kebutuhan dan bangunan sekolah bisa dibiayai melalui APBD atau DAK pusat. Jadi program bisa masuk secara optimal,” katanya.

Penguatan infrastruktur pendidikan disebut menjadi fokus pemerintah setelah alih status selesai dilakukan.

Selain 27 SDN tersebut, pada 2025 Pemkab Trenggalek juga telah mengajukan sertifikasi 12 bidang tanah pendidikan lainnya, terdiri dari lahan milik desa maupun perorangan, yang nantinya dipersiapkan untuk menjadi aset daerah.

“Tahun ini ada 12 bidang tanah pendidikan yang sudah kami ajukan sertifikasinya ke BPN,” ujarnya.

Load More