-
SKCK wajib disiapkan pelamar kerja sebagai syarat administrasi resmi.
-
Pengajuan SKCK dapat dilakukan offline maupun melalui aplikasi Polri.
-
Tarif resmi SKCK Rp30.000 sesuai ketentuan Kepolisian Republik Indonesia.
SuaraJatim.id - Permohonan SKCK kini menjadi salah satu dokumen penting yang wajib disiapkan pelamar kerja. Dokumen bernama Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ini diterbitkan oleh Polri sebagai bukti rekam jejak seseorang terkait riwayat kriminal.
Banyak pencari kerja mulai menyiapkan dokumen ini sebelum melamar di sektor swasta maupun instansi pemerintah. Di berbagai instansi, SKCK kerap diminta sebagai syarat administrasi awal.
Masa berlaku SKCK enam bulan sejak diterbitkan, sehingga pemohon dianjurkan untuk memastikan dokumen tetap aktif. Pembuatan SKCK dapat dilakukan secara offline di kantor polisi atau online melalui aplikasi resmi Polri, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen.
Tak hanya itu, proses pengajuan SKCK juga dapat dipercepat jika seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap. Pemohon tinggal mengikuti alur yang ditentukan, baik untuk layanan langsung maupun melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI.
Syarat Membuat SKCK Baru untuk WNI
- Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi paspor (khusus pengajuan di Mabes Polri atau Polda)
- Fotokopi akta kelahiran/ijazah/surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen sidik jari
- Identitas pendukung bagi pemohon yang belum memenuhi syarat membuat KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar, latar merah, berpakaian rapi berkerah tanpa aksesoris wajah
Syarat Membuat SKCK Baru untuk WNA
- Persyaratan bagi Warga Negara Asing yang ingin mengurus SKCK:
- Surat permohonan sponsor/perusahaan/lembaga terkait
- Fotokopi KTP & surat nikah (jika sponsor adalah suami/istri WNI)
- Fotokopi paspor
- Fotokopi KITAS atau KITAP
- Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- Pas foto 4×6 latar kuning sebanyak 6 lembar
Cara Membuat SKCK Secara Offline
- Langkah pengurusan SKCK langsung di kantor polisi:
- Datang ke Loket Pelayanan SKCK di Polsek/Polres/Polda
- Membawa dokumen persyaratan
- Mengisi formulir permohonan
- Melakukan pembayaran biaya
- Menunggu proses penerbitan selesai
Cara Membuat SKCK Secara Online
- Pembuatan SKCK lebih mudah melalui aplikasi resmi Polri:
- Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI
- Login atau daftar akun baru
- Pilih menu “SKCK” lalu klik “Ajukan SKCK”
- Unggah seluruh dokumen
- Isi formulir secara lengkap
- Lakukan pembayaran biaya SKCK
- Simpan bukti pendaftaran berupa barcode
Datang ke kantor polisi untuk pengambilan fisik SKCK dengan membawa barcode dan dokumen asli
Biaya Resmi Pembuatan SKCK
Tarif pembuatan SKCK sesuai ketentuan Polri adalah Rp 30.000. Pembayaran bisa dilakukan langsung di kantor polisi atau melalui metode pembayaran online di aplikasi PRESISI.
Berita Terkait
-
58 Layanan Masyarakat Diusulkan Dicoret dari Keterlibatan Polri, Ada Pembuatan SIM Hingga SKCK
-
SKCK Mati Lama Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasan Lengkap dan Ketentuannya
-
Letak Nomor SKCK untuk Isi DRH PPPK 2025 Bukan di Pojok Atas, Ini yang Benar
-
Jurus Sat-set Bikin SKCK Online: Gak Perlu Lagi Antre di Kantor Polisi!
-
Cara Perpanjang SKCK Online Tanpa Ribet, Lengkap dengan Syarat dan Biaya
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
Terkini
-
3 Fakta Pembunuhan di Wonokusumo Surabaya, Dipicu Konflik Asmara?
-
5 Fakta Uang Palsu di Pasuruan: Dicetak di Subang, Terbongkar dari Transaksi Warung Desa
-
Kekayaan Wali Kota Madiun Maidi yang Terjaring OTT KPK, Punya Banyak Tanah dan Bangunan
-
Gubernur dan DPRD Jatim Sahkan Dua Perda Strategis: Pelindungan Petambak, Penanggulangan Bencana
-
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumbersari Jember: Jaga Daya Beli Masyarakat