-
SKCK wajib disiapkan pelamar kerja sebagai syarat administrasi resmi.
-
Pengajuan SKCK dapat dilakukan offline maupun melalui aplikasi Polri.
-
Tarif resmi SKCK Rp30.000 sesuai ketentuan Kepolisian Republik Indonesia.
SuaraJatim.id - Permohonan SKCK kini menjadi salah satu dokumen penting yang wajib disiapkan pelamar kerja. Dokumen bernama Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ini diterbitkan oleh Polri sebagai bukti rekam jejak seseorang terkait riwayat kriminal.
Banyak pencari kerja mulai menyiapkan dokumen ini sebelum melamar di sektor swasta maupun instansi pemerintah. Di berbagai instansi, SKCK kerap diminta sebagai syarat administrasi awal.
Masa berlaku SKCK enam bulan sejak diterbitkan, sehingga pemohon dianjurkan untuk memastikan dokumen tetap aktif. Pembuatan SKCK dapat dilakukan secara offline di kantor polisi atau online melalui aplikasi resmi Polri, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen.
Tak hanya itu, proses pengajuan SKCK juga dapat dipercepat jika seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap. Pemohon tinggal mengikuti alur yang ditentukan, baik untuk layanan langsung maupun melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI.
Syarat Membuat SKCK Baru untuk WNI
- Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi paspor (khusus pengajuan di Mabes Polri atau Polda)
- Fotokopi akta kelahiran/ijazah/surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen sidik jari
- Identitas pendukung bagi pemohon yang belum memenuhi syarat membuat KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar, latar merah, berpakaian rapi berkerah tanpa aksesoris wajah
Syarat Membuat SKCK Baru untuk WNA
- Persyaratan bagi Warga Negara Asing yang ingin mengurus SKCK:
- Surat permohonan sponsor/perusahaan/lembaga terkait
- Fotokopi KTP & surat nikah (jika sponsor adalah suami/istri WNI)
- Fotokopi paspor
- Fotokopi KITAS atau KITAP
- Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- Pas foto 4×6 latar kuning sebanyak 6 lembar
Cara Membuat SKCK Secara Offline
- Langkah pengurusan SKCK langsung di kantor polisi:
- Datang ke Loket Pelayanan SKCK di Polsek/Polres/Polda
- Membawa dokumen persyaratan
- Mengisi formulir permohonan
- Melakukan pembayaran biaya
- Menunggu proses penerbitan selesai
Cara Membuat SKCK Secara Online
- Pembuatan SKCK lebih mudah melalui aplikasi resmi Polri:
- Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI
- Login atau daftar akun baru
- Pilih menu “SKCK” lalu klik “Ajukan SKCK”
- Unggah seluruh dokumen
- Isi formulir secara lengkap
- Lakukan pembayaran biaya SKCK
- Simpan bukti pendaftaran berupa barcode
Datang ke kantor polisi untuk pengambilan fisik SKCK dengan membawa barcode dan dokumen asli
Biaya Resmi Pembuatan SKCK
Tarif pembuatan SKCK sesuai ketentuan Polri adalah Rp 30.000. Pembayaran bisa dilakukan langsung di kantor polisi atau melalui metode pembayaran online di aplikasi PRESISI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Konser Andrea Bocelli di Borobudur Tetap Digelar, KIBBM Siapkan Tablig Akbar Penolakan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Pendampingan Tim Patriot Brawijaya Bikin Warga Klamono-Segun Mandiri
-
Dua Kos di Surabaya Jadi Tempat Simpan Sabu, Pengedar Raup Untung Rp500 Ribu per Gram
-
Gudang Siluman hingga Masuk Gang Sempit: Siasat Licik Penjual Miras di Surabaya Dibongkar Satpol PP
-
Cekcok Pagi Berujung Maut, Pria di Blitar Tewas Dihantam Gagang Cangkul Tetangga
-
Tebing 10 Meter di Lumajang Runtuh, Ayah dan Anak 9 Tahun Tewas Tertimbun