-
Eksekusi kebiri kimia untuk pengasuh Ponpes Sumenep dilakukan setelah menjalani pidana pokok.
-
Vonis hakim lebih berat dibanding tuntutan jaksa sebelumnya.
-
Polisi menemukan sepuluh korban pencabulan, mayoritas anak di bawah umur.
SuaraJatim.id - Terdakwa Moh. Sahnan (51), ustaz yang juga pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur (Jatim), divonis hukuman penjara selama 20 tahun karena terbukti mencabuli sejumlah santriwatinya.
Selain itu,Sahnan juga divonis hukuman kebiri kimia yang akan dieksekusi setelah menyelesaikan hukuman 20 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep dalam sidang lanjutan beragendakan pembacaan vonis, Selasa (9/12/2025).
Juru Bicara PN Sumenep, Jetha Tri Dharmawan, mengatakan bahwa mekanisme tersebut sudah sesuai aturan karena hukuman pokok harus dijalani terlebih dahulu sebelum hukuman tambahan diterapkan.
“Jadi pelaksanaan hukuman itu tidak bisa bersamaan. Harus hukuman pokok dulu, baru hukuman tambahan. Kebiri kimia dua tahun itu sudah maksimal,” ujarnya, dikutip dari BeritaJatim, Rabu (10/12/2025).
Menurutnya, pengadilan hanya memutuskan jenis dan lama hukuman, sedangkan teknis pelaksanaannya berada sepenuhnya di tangan kejaksaan, termasuk pelaksanaan dan pengawasan tindakan kebiri kimia.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 17 tahun penjara.
Selain pidana badan dan tindakan kebiri kimia, Sahnan juga dijatuhi denda Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa pun diwajibkan menjalani pidana tambahan berupa pengumuman identitas di media lokal dan nasional serta pemasangan pendeteksi selama dua tahun setelah bebas.
Kasus ini mencuat setelah salah satu korban berinisial F mengaku dicabuli lebih dari satu kali.
Modus yang digunakan pelaku adalah meminta korban mengambil air dan membawanya ke kamar, lokasi tempat tindakan asusila itu dilakukan.
Penyidik Polres Sumenep kemudian menemukan bahwa total korban mencapai 10 orang, sebagian besar adalah anak di bawah umur.
Aparat menyebut perbuatan itu dilakukan selama bertahun-tahun hingga akhirnya terungkap melalui kesaksian korban. Dengan putusan pengadilan yang memasukkan kebiri kimia sebagai hukuman tambahan, proses hukum terhadap Sahnan dipastikan akan berlangsung hingga seluruh pidana dijalani sesuai ketentuan.
Tag
Berita Terkait
-
Jelang Pembatasan, Pelabuhan Ketapang Dipadati Antrean Truk
-
Skandal Kickboxing Jatim: Atlet Putri Bongkar Dugaan Pelecehan, Menpora Erick Thohir Murka
-
BGN Klarifikasi Video Viral Menu MBG di Pamekasan, Sebut Paket Makanan Sebenarnya Lengkap
-
Toko Benang Raja Ada Berapa? Ini Daftar Lokasi Terdekat untuk Berburu Baju Lebaran
-
Viral Warganet Temukan Rudal Sudah Siaga di Jawa Timur, Benarkah?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Genteng Lokal Kian Diburu, UMKM Majalengka Catat Omzet Ratusan Juta
-
Manfaatkan Promo BRI Ramadan, Momen Kebersamaan Jadi Lebih Hemat
-
Dua Mahasiswa Jatim Dievakuasi dari Iran, Ini Kata Khofifah
-
Peta Rawan Arus Mudik Lebaran 2026 di Jawa Timur, Polisi Soroti Jalur Pantura hingga Rest Area Tol
-
Ledakan Bubuk Mercon di Jombang: Lima Remaja Luka, Rumah Warga Rusak Parah!