-
Eksekusi kebiri kimia untuk pengasuh Ponpes Sumenep dilakukan setelah menjalani pidana pokok.
-
Vonis hakim lebih berat dibanding tuntutan jaksa sebelumnya.
-
Polisi menemukan sepuluh korban pencabulan, mayoritas anak di bawah umur.
SuaraJatim.id - Terdakwa Moh. Sahnan (51), ustaz yang juga pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur (Jatim), divonis hukuman penjara selama 20 tahun karena terbukti mencabuli sejumlah santriwatinya.
Selain itu,Sahnan juga divonis hukuman kebiri kimia yang akan dieksekusi setelah menyelesaikan hukuman 20 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep dalam sidang lanjutan beragendakan pembacaan vonis, Selasa (9/12/2025).
Juru Bicara PN Sumenep, Jetha Tri Dharmawan, mengatakan bahwa mekanisme tersebut sudah sesuai aturan karena hukuman pokok harus dijalani terlebih dahulu sebelum hukuman tambahan diterapkan.
“Jadi pelaksanaan hukuman itu tidak bisa bersamaan. Harus hukuman pokok dulu, baru hukuman tambahan. Kebiri kimia dua tahun itu sudah maksimal,” ujarnya, dikutip dari BeritaJatim, Rabu (10/12/2025).
Menurutnya, pengadilan hanya memutuskan jenis dan lama hukuman, sedangkan teknis pelaksanaannya berada sepenuhnya di tangan kejaksaan, termasuk pelaksanaan dan pengawasan tindakan kebiri kimia.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 17 tahun penjara.
Selain pidana badan dan tindakan kebiri kimia, Sahnan juga dijatuhi denda Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa pun diwajibkan menjalani pidana tambahan berupa pengumuman identitas di media lokal dan nasional serta pemasangan pendeteksi selama dua tahun setelah bebas.
Kasus ini mencuat setelah salah satu korban berinisial F mengaku dicabuli lebih dari satu kali.
Modus yang digunakan pelaku adalah meminta korban mengambil air dan membawanya ke kamar, lokasi tempat tindakan asusila itu dilakukan.
Penyidik Polres Sumenep kemudian menemukan bahwa total korban mencapai 10 orang, sebagian besar adalah anak di bawah umur.
Aparat menyebut perbuatan itu dilakukan selama bertahun-tahun hingga akhirnya terungkap melalui kesaksian korban. Dengan putusan pengadilan yang memasukkan kebiri kimia sebagai hukuman tambahan, proses hukum terhadap Sahnan dipastikan akan berlangsung hingga seluruh pidana dijalani sesuai ketentuan.
Tag
Berita Terkait
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Oktober 2026 Ini Pemerintah Siapkan Wajib Halal Nasional, Ini Dampak Bagi UMKM, Bisnis, dan Konsumen
-
Yadnya Kasada, Persembahan Syukur Suku Tengger untuk Leluhur
-
Potret Terkini Lumpur Lapindo di Usia 20 Tahun Bencana
-
Musim Tuna Tiba, Nelayan Sendang Biru Kebanjiran Tangkapan
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Pelaku Belum Tertangkap, Keluarga Korban Pembunuhan di Bangkalan Minta Kejelasan
-
First Time ke Banyuwangi, Raline Shah Penasaran dengan Keindahan Alamnya
-
Megawati Soekarnoputri Kembali ke Blitar, Ini Agenda Lengkapnya
-
Surabaya Demam Piala Dunia 2026, Fans Rela Rogoh Kocek Jutaan untuk Jersey