-
Eksekusi kebiri kimia untuk pengasuh Ponpes Sumenep dilakukan setelah menjalani pidana pokok.
-
Vonis hakim lebih berat dibanding tuntutan jaksa sebelumnya.
-
Polisi menemukan sepuluh korban pencabulan, mayoritas anak di bawah umur.
SuaraJatim.id - Terdakwa Moh. Sahnan (51), ustaz yang juga pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur (Jatim), divonis hukuman penjara selama 20 tahun karena terbukti mencabuli sejumlah santriwatinya.
Selain itu,Sahnan juga divonis hukuman kebiri kimia yang akan dieksekusi setelah menyelesaikan hukuman 20 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep dalam sidang lanjutan beragendakan pembacaan vonis, Selasa (9/12/2025).
Juru Bicara PN Sumenep, Jetha Tri Dharmawan, mengatakan bahwa mekanisme tersebut sudah sesuai aturan karena hukuman pokok harus dijalani terlebih dahulu sebelum hukuman tambahan diterapkan.
“Jadi pelaksanaan hukuman itu tidak bisa bersamaan. Harus hukuman pokok dulu, baru hukuman tambahan. Kebiri kimia dua tahun itu sudah maksimal,” ujarnya, dikutip dari BeritaJatim, Rabu (10/12/2025).
Menurutnya, pengadilan hanya memutuskan jenis dan lama hukuman, sedangkan teknis pelaksanaannya berada sepenuhnya di tangan kejaksaan, termasuk pelaksanaan dan pengawasan tindakan kebiri kimia.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 17 tahun penjara.
Selain pidana badan dan tindakan kebiri kimia, Sahnan juga dijatuhi denda Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa pun diwajibkan menjalani pidana tambahan berupa pengumuman identitas di media lokal dan nasional serta pemasangan pendeteksi selama dua tahun setelah bebas.
Kasus ini mencuat setelah salah satu korban berinisial F mengaku dicabuli lebih dari satu kali.
Modus yang digunakan pelaku adalah meminta korban mengambil air dan membawanya ke kamar, lokasi tempat tindakan asusila itu dilakukan.
Penyidik Polres Sumenep kemudian menemukan bahwa total korban mencapai 10 orang, sebagian besar adalah anak di bawah umur.
Aparat menyebut perbuatan itu dilakukan selama bertahun-tahun hingga akhirnya terungkap melalui kesaksian korban. Dengan putusan pengadilan yang memasukkan kebiri kimia sebagai hukuman tambahan, proses hukum terhadap Sahnan dipastikan akan berlangsung hingga seluruh pidana dijalani sesuai ketentuan.
Tag
Berita Terkait
-
Karhutla Masih Melanda Kawasan TNBTS
-
Gus Lilur Dukung Gus Kikin Susun Pengurus Profesional: PBNU Bukan PWNU Jatim
-
22 Tahun Berlalu, Aktivis Tetap Tuntut Keadilan untuk Munir
-
Gunung Merapi Ungup-ungup Terbakar, Api Mendekati Jalur Kawah Ijen
-
Buntut 3 Warga Jatim Tewas, DPR Desak Kemendagri Larang Total Sound Horeg Secara Nasional
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang
-
Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan