-
Eksekusi kebiri kimia untuk pengasuh Ponpes Sumenep dilakukan setelah menjalani pidana pokok.
-
Vonis hakim lebih berat dibanding tuntutan jaksa sebelumnya.
-
Polisi menemukan sepuluh korban pencabulan, mayoritas anak di bawah umur.
SuaraJatim.id - Terdakwa Moh. Sahnan (51), ustaz yang juga pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur (Jatim), divonis hukuman penjara selama 20 tahun karena terbukti mencabuli sejumlah santriwatinya.
Selain itu,Sahnan juga divonis hukuman kebiri kimia yang akan dieksekusi setelah menyelesaikan hukuman 20 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep dalam sidang lanjutan beragendakan pembacaan vonis, Selasa (9/12/2025).
Juru Bicara PN Sumenep, Jetha Tri Dharmawan, mengatakan bahwa mekanisme tersebut sudah sesuai aturan karena hukuman pokok harus dijalani terlebih dahulu sebelum hukuman tambahan diterapkan.
“Jadi pelaksanaan hukuman itu tidak bisa bersamaan. Harus hukuman pokok dulu, baru hukuman tambahan. Kebiri kimia dua tahun itu sudah maksimal,” ujarnya, dikutip dari BeritaJatim, Rabu (10/12/2025).
Menurutnya, pengadilan hanya memutuskan jenis dan lama hukuman, sedangkan teknis pelaksanaannya berada sepenuhnya di tangan kejaksaan, termasuk pelaksanaan dan pengawasan tindakan kebiri kimia.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 17 tahun penjara.
Selain pidana badan dan tindakan kebiri kimia, Sahnan juga dijatuhi denda Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa pun diwajibkan menjalani pidana tambahan berupa pengumuman identitas di media lokal dan nasional serta pemasangan pendeteksi selama dua tahun setelah bebas.
Kasus ini mencuat setelah salah satu korban berinisial F mengaku dicabuli lebih dari satu kali.
Modus yang digunakan pelaku adalah meminta korban mengambil air dan membawanya ke kamar, lokasi tempat tindakan asusila itu dilakukan.
Penyidik Polres Sumenep kemudian menemukan bahwa total korban mencapai 10 orang, sebagian besar adalah anak di bawah umur.
Aparat menyebut perbuatan itu dilakukan selama bertahun-tahun hingga akhirnya terungkap melalui kesaksian korban. Dengan putusan pengadilan yang memasukkan kebiri kimia sebagai hukuman tambahan, proses hukum terhadap Sahnan dipastikan akan berlangsung hingga seluruh pidana dijalani sesuai ketentuan.
Tag
Berita Terkait
-
Pungli Berjamaah di Dinas ESDM Jatim: 19 Pegawai Kembalikan Duit 'Panas' Rp707 Juta ke Jaksa
-
Peningkatan Aktivitas Vulkanik Gunung Semeru
-
Kota Jombang: Hening yang Tidak Kosong, Nyaman yang Tidak Ramai
-
Menemukan Ruang Ternyaman di Ujung Timur Madura: Menyusuri Wisata Kota Sumenep
-
Terapi Alam yang Menenangkan: Kisah dari Pantai Lebuk Situbondo Jawa Timur
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
BRI Fokus UMKM 2026: Kredit Rp1,211 Triliun Berhasil Dorong Laba 13,7%
-
Mencekam di Wonokusumo: Baru 2 Bulan Pulang dari Malaysia, Hasan Tewas Dibantai 4 Eksekutor Berhelm
-
Bus Haji Probolinggo Seruduk Rombongan Bekasi, Satu Jemaah Masih Berjuang di RS Al-Hayat
-
Tiga Napi Tipikor di Lapas Blitar Patungan Rp180 Juta Demi Kamar Mewah: Sipir Jadi Makelar
-
Napi Korupsi 'Nyanyi', Pejabat Lapas Blitar Terseret Pusaran Jual Beli Sel Senilai Rp60 Juta