Riki Chandra
Kamis, 11 Desember 2025 | 12:41 WIB
Ilustrasi UMK. [Dok. Pexels/Defrino Maasy]
Baca 10 detik
  •  Penetapan UMK Tulungagung 2026 menunggu peraturan pemerintah terbaru.

  • Pemkab belum dapat membahas UMK tanpa acuan regulasi pusat.

  • Kenaikan UMK berpotensi terjadi namun tergantung kemampuan perusahaan.

SuaraJatim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), memastikan hingga kini Upah Minimun Kabupaten (UMK) Tulungagung 2026 belum bisa ditetapkan lantaran masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) dari pusat.

Ketidakpastian regulasi ini membuat proses pembahasan di tingkat Provinsi Jawa Timur tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Plt Kepala Disnakertrans Tulungagung, Arif Efendi, menegaskan bahwa UMK Tulungagung 2026 sangat bergantung pada aturan baru yang disiapkan pemerintah pusat.

Ia menyebut Pemkab Tulungagung belum mendapat informasi resmi kapan pembahasan akan dimulai di tingkat provinsi.

"UMK belum ada informasi. Kami masih menunggu dari Pemprov Jawa Timur kapan nanti dikumpulkan. Termasuk langkah-langkah apa yang harus kami laksanakan,” kata Arif, Kamis (11/12/2025).

Arif menekankan bahwa penetapan UMK Tulungagung 2026 tidak dapat dilakukan tanpa payung hukum terbaru dari pusat.

Formula perhitungan UMK sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur berdasarkan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.

Untuk diketahui, UMK Tulungagung tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2,47 juta, naik dari Rp 2,2 juta pada tahun 2024. Arif memperkirakan UMK Tulungagung 2026 juga memiliki potensi mengalami kenaikan mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya. Namun ia mengingatkan bahwa peningkatan UMK tidak selalu serta merta berdampak pada peningkatan kesejahteraan buruh.

"Kenaikan UMK itu sah-sah saja, tetapi kemampuan perusahaan berbeda-beda. Ada yang sanggup menerapkan, ada yang tidak," ujarnya.

Selain itu, Arif menyebut kenaikan UMK kerap disertai kenaikan harga kebutuhan pokok. Kondisi ini membuat peningkatan daya beli masyarakat tidak selalu signifikan meski UMK naik setiap tahun. Karena itu proses penetapan harus mengacu pada formula yang sesuai regulasi agar tidak memberatkan perusahaan maupun pekerja.

Ia kembali menegaskan bahwa Pemkab Tulungagung tidak memiliki kewenangan mengusulkan persentase kenaikan tertentu. Semua keputusan terkait UMK Tulungagung 2026 diputuskan sepenuhnya di tingkat provinsi setelah keluarnya PP dari pemerintah pusat.

"Pembahasan UMK dilakukan di tingkat pusat dan saat ini masih menunggu PP turun. Kami tidak tahu pasti kapan, karena itu kewenangan pemerintah pusat,” katanya. (Antara)

Load More