-
Penetapan UMK Tulungagung 2026 menunggu peraturan pemerintah terbaru.
-
Pemkab belum dapat membahas UMK tanpa acuan regulasi pusat.
-
Kenaikan UMK berpotensi terjadi namun tergantung kemampuan perusahaan.
SuaraJatim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), memastikan hingga kini Upah Minimun Kabupaten (UMK) Tulungagung 2026 belum bisa ditetapkan lantaran masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) dari pusat.
Ketidakpastian regulasi ini membuat proses pembahasan di tingkat Provinsi Jawa Timur tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Plt Kepala Disnakertrans Tulungagung, Arif Efendi, menegaskan bahwa UMK Tulungagung 2026 sangat bergantung pada aturan baru yang disiapkan pemerintah pusat.
Ia menyebut Pemkab Tulungagung belum mendapat informasi resmi kapan pembahasan akan dimulai di tingkat provinsi.
"UMK belum ada informasi. Kami masih menunggu dari Pemprov Jawa Timur kapan nanti dikumpulkan. Termasuk langkah-langkah apa yang harus kami laksanakan,” kata Arif, Kamis (11/12/2025).
Arif menekankan bahwa penetapan UMK Tulungagung 2026 tidak dapat dilakukan tanpa payung hukum terbaru dari pusat.
Formula perhitungan UMK sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur berdasarkan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
Untuk diketahui, UMK Tulungagung tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2,47 juta, naik dari Rp 2,2 juta pada tahun 2024. Arif memperkirakan UMK Tulungagung 2026 juga memiliki potensi mengalami kenaikan mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya. Namun ia mengingatkan bahwa peningkatan UMK tidak selalu serta merta berdampak pada peningkatan kesejahteraan buruh.
"Kenaikan UMK itu sah-sah saja, tetapi kemampuan perusahaan berbeda-beda. Ada yang sanggup menerapkan, ada yang tidak," ujarnya.
Selain itu, Arif menyebut kenaikan UMK kerap disertai kenaikan harga kebutuhan pokok. Kondisi ini membuat peningkatan daya beli masyarakat tidak selalu signifikan meski UMK naik setiap tahun. Karena itu proses penetapan harus mengacu pada formula yang sesuai regulasi agar tidak memberatkan perusahaan maupun pekerja.
Ia kembali menegaskan bahwa Pemkab Tulungagung tidak memiliki kewenangan mengusulkan persentase kenaikan tertentu. Semua keputusan terkait UMK Tulungagung 2026 diputuskan sepenuhnya di tingkat provinsi setelah keluarnya PP dari pemerintah pusat.
"Pembahasan UMK dilakukan di tingkat pusat dan saat ini masih menunggu PP turun. Kami tidak tahu pasti kapan, karena itu kewenangan pemerintah pusat,” katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA Series 2024: Untung atau Buntung?
-
Tahun 2026 Shio Apa? Ini Daftar Shio Paling Beruntung di Era Kuda Api
-
Festival Sepak Bola Rakyat Sambut Tur Trofi Piala Dunia 2026
-
Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
-
FIFA Buat Ulah Lagi! Iran dan Mesir Ngamuk Soal Pride Match Piala Dunia 2026
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
Terkini
-
Berapa UMK Tulungagung 2026? Ini Penjelasannya
-
60 Persen Perceraian di Magetan Dipicu Judi Online, Kasus Cerai Melonjak Drastis!
-
Kronologi 2 Petani Gresik Disambar Petir hingga Tewas Seketika, Seorang Kritis Usai Terpental
-
Pasar Murah ke-286 di Sawotratap, Gubernur Khofifah: Stabilkan Harga Jelang Nataru
-
Pengasuh Ponpes Sumenep Divonis Kebiri dan 20 Tahun Penjara, Cabuli Banyak Santriwati Bertahun-tahun