-
UMK Jawa Timur 2026 naik rata-rata 6,09 persen.
-
UMK tertinggi Surabaya, terendah Situbondo mulai Januari 2026.
-
UMSK ditetapkan di 11 daerah melalui keputusan gubernur.
SuaraJatim.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Jatim 2026 dengan kenaikan rata-rata 6,09 persen di Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Kebijakan pengupahan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Selain UMP Jatim, Pemprov juga mengatur Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 11 daerah.
“Alhamdulillah, berdasarkan hasil kesepakatan, kami telah menetapkan UMK di Jawa Timur Tahun 2026 rata-rata naik sebesar 6,09 persen atau Rp 177.581,” kata Khofifah, Kamis (25/12/2025).
Keputusan terkait UMP Jatim 2026 dan kebijakan pengupahan daerah tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025.
Rata-rata UMK Jawa Timur 2026 mencapai Rp3.154.365, dengan UMK tertinggi di Kota Surabaya sebesar Rp5.288.796 dan terendah di Kabupaten Situbondo Rp2.483.962.
Selain itu, melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/938/013/2025, Gubernur Khofifah menetapkan UMSK Jawa Timur 2026 di 11 kabupaten/kota.
Besarannya meliputi Kota Surabaya Rp 5.444.909, Kabupaten Gresik Rp5.348.757, Kabupaten Sidoarjo Rp5.344.782, Kabupaten Pasuruan Rp5.340.808, dan Kabupaten Mojokerto Rp5.328.887.
UMSK juga ditetapkan untuk Kabupaten Malang Rp3.938.160, Kabupaten Tuban Rp3.380.572, Kabupaten Probolinggo Rp3.317.559, Kabupaten Banyuwangi Rp3.145.131, Kabupaten Madiun Rp2.686.460, serta Kabupaten Bangkalan Rp2.670.819.
Penetapan UMSK dilakukan berdasarkan kewenangan gubernur sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan Provinsi.
“Penetapan UMK dan UMSK ini dilakukan secara rinci dan sangat hati-hati. Karena kebijakan pengupahan wajib melindungi pekerja atau buruh, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem industri di Jawa Timur,” kata Khofifah.
Menurutnya, penetapan UMSK mengacu pada kriteria khusus, antara lain Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), karakteristik sektor usaha, serta tingkat risiko industri. Pemerintah provinsi juga menegaskan akan menindak tegas pelaku usaha yang tidak melaksanakan ketentuan UMK dan UMSK.
Dengan kebijakan tersebut, UMP Jatim 2026 tetap menjadi fokus perhatian seiring implementasi pengupahan daerah yang ditujukan untuk menjaga iklim usaha dan kesejahteraan pekerja di Jawa Timur. (Antara)
Berita Terkait
-
UMK Malang Naik 6 Persen, Pj Wali Kota Ingatkan Perusahaan Tak Lakukan PHK
-
Berapa UMP Jawa Timur 2025? Cek Bocoran Terbaru dan Simulasi Hitungannya
-
Beri Bocoran, KPK Sebut Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah di Kasus Pokir Pemprov Jawa Timur
-
Cegah Terjerat Pinjol Ilegal, Pakar Keuangan Bagikan Cara Mudah Atur Gaji dan Pengeluaran
-
Kasus Suap Dana Hibah, KPK 3 Hari Maraton Geledah Rumah Petinggi DPRD Jatim hingga Pejabat Pemerintah
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Hadiri Mujahadah Kubro Satu Abad NU di Malang, Prabowo Tegaskan NU Pilar Persatuan Indonesia
-
Penyaluran Rumah Subsidi Melonjak, BRI Optimistis Dukung Program Perumahan Nasional
-
5 Risiko Pakaian Bekas, Ini Peringatan Dokter Penyakit Kulit
-
5 Fakta Kebun Binatang Surabaya Usai Digeledah Kejati Jatim, Manajemen Pastikan Wisata Normal
-
Kasus Pencabulan Santriwati: Oknum Lora Bangkalan Ditahan Polda Jatim, Korban Dibawa Kabur 19 Hari!