-
Napi Lapas Blitar terima remisi Natal namun gagal bebas akibat denda.
-
Remisi Khusus II terhambat kewajiban hukuman subsider pengganti.
-
Aturan pengadilan tetap dijalankan meski momen Hari Natal.
SuaraJatim.id - Perayaan Hari Raya Natal 2025 di balik tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Blitar menyisakan kisah pilu. Seorang narapidana yang seharusnya langsung menghirup udara bebas justru harus tetap mendekam di penjara.
Padahal, secara administratif, ia telah memenuhi seluruh persyaratan untuk bebas berkat pemberian remisi khusus Natal.
Dalam momentum Natal yang identik dengan sukacita dan harapan baru, Ironi Natal Lapas Blitar menjadi sorotan.
Dari sembilan narapidana beragama Kristen dan Katolik yang menerima remisi, satu orang memperoleh Remisi Khusus II (RK II). Artinya, masa pidana pokoknya seharusnya berakhir tepat pada Hari Natal.
Namun, kenyataan berkata lain, kebebasan yang sudah di depan mata tertunda karena faktor ekonomi.
Bukan pelanggaran tata tertib atau kegagalan pembinaan yang menghambat kebebasan tersebut. Dia tidak mampu membayar denda pokok sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan. Akibatnya, ia wajib menjalani hukuman subsider, yakni pidana pengganti berupa kurungan tambahan.
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebutkan bahwa secara aturan, lembaga pemasyarakatan hanya menjalankan amar putusan pengadilan.
“Ada satu orang yang mendapatkan Remisi Khusus dua (RK II). Seharusnya yang bersangkutan langsung bebas hari ini. Namun, karena tidak bisa membayar denda, akhirnya harus menjalani hukuman subsider terlebih dahulu,” ujar Romi usai penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi, dikutip dari BeritaJatim, Kamis (25/12/2025).
Romi menjelaskan, hukuman subsider merupakan konsekuensi hukum yang wajib dijalani apabila terpidana tidak mampu melunasi denda.
Ketentuan tersebut bersifat mengikat dan tidak bisa diabaikan, meskipun masa pidana pokok telah selesai. Dalam konteks inilah Ironi Natal Lapas Blitar menjadi gambaran nyata bagaimana aturan hukum tetap ditegakkan tanpa pengecualian.
Meski demikian, Romi menegaskan bahwa pemberian remisi Natal tetap menjadi bentuk penghargaan negara terhadap perubahan perilaku narapidana selama menjalani masa pembinaan.
“Remisi adalah penghargaan atas kedisiplinan dan perubahan sikap. Ini adalah bagian dari proses reintegrasi agar mereka siap kembali ke masyarakat dan patuh pada aturan,” tegasnya.
Sebagai bagian dari perayaan Natal, pihak Lapas Kelas IIB Blitar juga menyerahkan bingkisan kepada keluarga narapidana yang hadir. Suasana haru dan kehangatan menyelimuti acara tersebut, meskipun Ironi Natal Lapas Blitar tetap menjadi pengingat bahwa keterbatasan ekonomi masih dapat menjadi penghalang kebebasan, meski syarat administratif telah terpenuhi sepenuhnya.
Berita Terkait
-
Pegawai Rutan Depok Sediakan Narkoba untuk Narapidana Berpesta, Lengkap dengan Alatnya
-
Remisi Sakit Indra Kenz Diperiksa, Ada Risiko Ditarik Kembali ke Lapas
-
Menggugat Misteri Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Penjara atau Tempat Pelesiran?
-
Kasus Lapas Mewah: Perlakuan Istimewa yang Buat Hilangnya Marwah Pembinaan
-
Jejak 'Plesiran' Napi Korupsi: Dari Gayus Tambunan hingga Setya Novanto
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Bawa Polisi, Suami Gerebek Oknum Dokter dan Istrinya di Ruang Kepala Puskesmas Sampang
-
Pembebasan Bersyarat Dicabut, Bechi Kembali ke Lapas Malang, 6 Pegawai Diperiksa
-
Bupati Pamekasan Buka Suara Soal Rusuh Indomaret: Sudah Diberi SP1, Malah Nekat Bangun Malam Hari
-
Diteror Foto Asusila Editan AI, Wanita di Gresik Menangis Histeris di Depan Kapolres
-
Rencana Nikah Berujung Bui: Sejoli di Kediri Tega Habisi dan Kubur Bayi demi Tutupi Aib