-
Napi Lapas Blitar terima remisi Natal namun gagal bebas akibat denda.
-
Remisi Khusus II terhambat kewajiban hukuman subsider pengganti.
-
Aturan pengadilan tetap dijalankan meski momen Hari Natal.
SuaraJatim.id - Perayaan Hari Raya Natal 2025 di balik tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Blitar menyisakan kisah pilu. Seorang narapidana yang seharusnya langsung menghirup udara bebas justru harus tetap mendekam di penjara.
Padahal, secara administratif, ia telah memenuhi seluruh persyaratan untuk bebas berkat pemberian remisi khusus Natal.
Dalam momentum Natal yang identik dengan sukacita dan harapan baru, Ironi Natal Lapas Blitar menjadi sorotan.
Dari sembilan narapidana beragama Kristen dan Katolik yang menerima remisi, satu orang memperoleh Remisi Khusus II (RK II). Artinya, masa pidana pokoknya seharusnya berakhir tepat pada Hari Natal.
Namun, kenyataan berkata lain, kebebasan yang sudah di depan mata tertunda karena faktor ekonomi.
Bukan pelanggaran tata tertib atau kegagalan pembinaan yang menghambat kebebasan tersebut. Dia tidak mampu membayar denda pokok sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan. Akibatnya, ia wajib menjalani hukuman subsider, yakni pidana pengganti berupa kurungan tambahan.
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebutkan bahwa secara aturan, lembaga pemasyarakatan hanya menjalankan amar putusan pengadilan.
“Ada satu orang yang mendapatkan Remisi Khusus dua (RK II). Seharusnya yang bersangkutan langsung bebas hari ini. Namun, karena tidak bisa membayar denda, akhirnya harus menjalani hukuman subsider terlebih dahulu,” ujar Romi usai penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi, dikutip dari BeritaJatim, Kamis (25/12/2025).
Romi menjelaskan, hukuman subsider merupakan konsekuensi hukum yang wajib dijalani apabila terpidana tidak mampu melunasi denda.
Ketentuan tersebut bersifat mengikat dan tidak bisa diabaikan, meskipun masa pidana pokok telah selesai. Dalam konteks inilah Ironi Natal Lapas Blitar menjadi gambaran nyata bagaimana aturan hukum tetap ditegakkan tanpa pengecualian.
Meski demikian, Romi menegaskan bahwa pemberian remisi Natal tetap menjadi bentuk penghargaan negara terhadap perubahan perilaku narapidana selama menjalani masa pembinaan.
“Remisi adalah penghargaan atas kedisiplinan dan perubahan sikap. Ini adalah bagian dari proses reintegrasi agar mereka siap kembali ke masyarakat dan patuh pada aturan,” tegasnya.
Sebagai bagian dari perayaan Natal, pihak Lapas Kelas IIB Blitar juga menyerahkan bingkisan kepada keluarga narapidana yang hadir. Suasana haru dan kehangatan menyelimuti acara tersebut, meskipun Ironi Natal Lapas Blitar tetap menjadi pengingat bahwa keterbatasan ekonomi masih dapat menjadi penghalang kebebasan, meski syarat administratif telah terpenuhi sepenuhnya.
Berita Terkait
-
Tragedi Malam Berdarah di Blitar, Menantu Habisi Mertua Usai Dicaci Maki dan Diancam Pakai Gergaji
-
Geger di Blitar, Menantu Perempuan Tega Tusuk Leher Mertua, Jasad Ditemukan Anak Kandung
-
Bertemu Dubes Filipina, Yusril Jajaki Transfer Narapidana dan Bahas Status WNI Tanpa Dokumen
-
Kekuasaan Amnesti Presiden Digugat, Apa Beda Amnesti dan Abolisi yang Kini Diuji di MK?
-
Eks Narapidana Jadi Presiden Klub Portugal, Dahulu Berjaya Bersama Barcelona
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Hadiri Mujahadah Kubro Satu Abad NU di Malang, Prabowo Tegaskan NU Pilar Persatuan Indonesia
-
Penyaluran Rumah Subsidi Melonjak, BRI Optimistis Dukung Program Perumahan Nasional
-
5 Risiko Pakaian Bekas, Ini Peringatan Dokter Penyakit Kulit
-
5 Fakta Kebun Binatang Surabaya Usai Digeledah Kejati Jatim, Manajemen Pastikan Wisata Normal
-
Kasus Pencabulan Santriwati: Oknum Lora Bangkalan Ditahan Polda Jatim, Korban Dibawa Kabur 19 Hari!