-
Napi Lapas Blitar terima remisi Natal namun gagal bebas akibat denda.
-
Remisi Khusus II terhambat kewajiban hukuman subsider pengganti.
-
Aturan pengadilan tetap dijalankan meski momen Hari Natal.
SuaraJatim.id - Perayaan Hari Raya Natal 2025 di balik tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Blitar menyisakan kisah pilu. Seorang narapidana yang seharusnya langsung menghirup udara bebas justru harus tetap mendekam di penjara.
Padahal, secara administratif, ia telah memenuhi seluruh persyaratan untuk bebas berkat pemberian remisi khusus Natal.
Dalam momentum Natal yang identik dengan sukacita dan harapan baru, Ironi Natal Lapas Blitar menjadi sorotan.
Dari sembilan narapidana beragama Kristen dan Katolik yang menerima remisi, satu orang memperoleh Remisi Khusus II (RK II). Artinya, masa pidana pokoknya seharusnya berakhir tepat pada Hari Natal.
Namun, kenyataan berkata lain, kebebasan yang sudah di depan mata tertunda karena faktor ekonomi.
Bukan pelanggaran tata tertib atau kegagalan pembinaan yang menghambat kebebasan tersebut. Dia tidak mampu membayar denda pokok sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan. Akibatnya, ia wajib menjalani hukuman subsider, yakni pidana pengganti berupa kurungan tambahan.
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebutkan bahwa secara aturan, lembaga pemasyarakatan hanya menjalankan amar putusan pengadilan.
“Ada satu orang yang mendapatkan Remisi Khusus dua (RK II). Seharusnya yang bersangkutan langsung bebas hari ini. Namun, karena tidak bisa membayar denda, akhirnya harus menjalani hukuman subsider terlebih dahulu,” ujar Romi usai penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi, dikutip dari BeritaJatim, Kamis (25/12/2025).
Romi menjelaskan, hukuman subsider merupakan konsekuensi hukum yang wajib dijalani apabila terpidana tidak mampu melunasi denda.
Ketentuan tersebut bersifat mengikat dan tidak bisa diabaikan, meskipun masa pidana pokok telah selesai. Dalam konteks inilah Ironi Natal Lapas Blitar menjadi gambaran nyata bagaimana aturan hukum tetap ditegakkan tanpa pengecualian.
Meski demikian, Romi menegaskan bahwa pemberian remisi Natal tetap menjadi bentuk penghargaan negara terhadap perubahan perilaku narapidana selama menjalani masa pembinaan.
“Remisi adalah penghargaan atas kedisiplinan dan perubahan sikap. Ini adalah bagian dari proses reintegrasi agar mereka siap kembali ke masyarakat dan patuh pada aturan,” tegasnya.
Sebagai bagian dari perayaan Natal, pihak Lapas Kelas IIB Blitar juga menyerahkan bingkisan kepada keluarga narapidana yang hadir. Suasana haru dan kehangatan menyelimuti acara tersebut, meskipun Ironi Natal Lapas Blitar tetap menjadi pengingat bahwa keterbatasan ekonomi masih dapat menjadi penghalang kebebasan, meski syarat administratif telah terpenuhi sepenuhnya.
Berita Terkait
-
Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan
-
263 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Terbanyak Asal Riau!
-
DPR: Napi Korupsi Ngopi di Kafe, 'Mustahil Tanpa Kerja Sama Petugas!'
-
Napi Koruptor Nikel Supriadi Kepergok Santai di Ruang VVIP Coffee Shop, Ditjenpas Periksa Kalapas!
-
Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Menkeu Bagi-bagi Dana Hibah Benarkan? BRI: Hoaks!
-
Gubernur Khofifah dan Kepala BRIN Perkuat Kolaborasi Riset dan Hilirisasi Inovasi
-
5 Mahasiswi UNU Blitar Jadi Korban Pelecehan Dosen di Kelas
-
Pengasuh di Tulungagung Culik Bayi 17 Bulan, Tertangkap Saat Hendak Seberangi Selat Sunda
-
7 Santri di Surabaya Jadi Korban Bejat Guru Ngaji