-
Pemkab Sumenep terapkan larangan kendaraan dinas saat libur Tahun Baru.
-
Pejabat dilarang gunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
-
Pengawasan publik dibuka, sanksi menanti pelanggar aturan resmi.
SuaraJatim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur (Jatim), menegaskan larangan kendaraan dinas digunakan oleh pejabat saat libur dan perayaan Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, sebagai langkah menjaga disiplin aparatur serta etika pemanfaatan fasilitas negara.
Penegasan larangan kendaraan dinas tersebut berlaku bagi seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep.
Achmad Fauzi mengatakan, larangan kendaraan dinas itu diberlakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan pribadi, khususnya saat momen liburan akhir tahun.
Ia menekankan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang penggunaannya telah diatur secara ketat dan tidak boleh dipakai untuk kegiatan pribadi, termasuk bepergian ke luar daerah saat libur Tahun Baru.
“Semua kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Daerah bukan untuk kepentingan pribadi, apalagi digunakan saat bepergian ke luar daerah dalam rangka libur tahun baru,” katanya, Sabtu (27/12/2025).
Menurut Bupati, larangan kendaraan dinas perlu disosialisasikan secara terbuka agar dipahami oleh seluruh pejabat serta masyarakat. Transparansi ini diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman sekaligus meningkatkan pengawasan bersama terhadap penggunaan fasilitas negara.
Sebagai bentuk penegakan disiplin, Bupati Sumenep juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel.
Aturan tersebut menjadi landasan hukum sekaligus penguat kebijakan terkait etika penggunaan aset pemerintah daerah.
“Saya menerbitkan kebijakan ini untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, karena penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi bisa menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” katanya.
Bupati menegaskan, pejabat atau ASN yang ingin bepergian atau berlibur saat menyambut Tahun Baru dipersilakan menggunakan kendaraan pribadi.
Di sisi lain, mereka tetap diwajibkan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, larangan kendaraan dinas diharapkan tidak mengganggu pelayanan publik maupun kinerja pemerintahan.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Pemkab Sumenep tidak segan memberikan sanksi kepada pejabat atau ASN yang terbukti melanggar. Bupati menginstruksikan Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan pengawasan intensif.
“Kami membuka ruang pengawasan publik. Jika masyarakat melihat kendaraan dinas digunakan tidak semestinya, silakan laporkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh pejabat memiliki tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat dan wajib menjaga marwah institusi pemerintah. Momentum pergantian tahun, menurutnya, menjadi saat yang tepat untuk evaluasi dan pembenahan kinerja, sejalan dengan penerapan larangan kendaraan dinas demi pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Kami mengharapkan, momentum pergantian tahun menjadi semangat untuk meningkatkan kinerja, serta mendorong pencapaian keberhasilan program-program pembangunan, agar kegiatan perangkat daerah di 2026 berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Korupsi di Era Modern: Memburu Koruptor yang Tak Pernah Menyentuh Uang
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Berdemokrasi dengan Sehat: Bicara Politik itu Hak Warga Negara
-
Digeruduk Mahasiswa, Diskusi 3 Pejabat Kabinet Prabowo di UGM Ricuh
-
Anak Muda Harus Melek Politik: Tiap Kebijakan Menentukan Nasib Warga Negara
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
SIMANTAP! Tak Perlu Izin Kerja, Warga Sidoarjo Kini Bisa Urus SIM Sambil Menikmati Angin Malam
-
Kesaksian Kepsek SMP PGRI Sukodono Lumajang tentang Kematian Siswanya Akibat Bullying
-
Gubernur Khofifah Tutup PKN II Angkatan II/2026 di BPSDM Jatim, Tegaskan Kepemimpinan Inovatif
-
20 Nyawa dalam Misteri: KMN Entok Hilang Kontak, Perairan Kangean Disisir Habis-habisan
-
Solar Langka: Jeritan Nelayan Pamekasan yang Terpasung di Darat