-
Pemkab Sumenep terapkan larangan kendaraan dinas saat libur Tahun Baru.
-
Pejabat dilarang gunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
-
Pengawasan publik dibuka, sanksi menanti pelanggar aturan resmi.
SuaraJatim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur (Jatim), menegaskan larangan kendaraan dinas digunakan oleh pejabat saat libur dan perayaan Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, sebagai langkah menjaga disiplin aparatur serta etika pemanfaatan fasilitas negara.
Penegasan larangan kendaraan dinas tersebut berlaku bagi seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep.
Achmad Fauzi mengatakan, larangan kendaraan dinas itu diberlakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan pribadi, khususnya saat momen liburan akhir tahun.
Ia menekankan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang penggunaannya telah diatur secara ketat dan tidak boleh dipakai untuk kegiatan pribadi, termasuk bepergian ke luar daerah saat libur Tahun Baru.
“Semua kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Daerah bukan untuk kepentingan pribadi, apalagi digunakan saat bepergian ke luar daerah dalam rangka libur tahun baru,” katanya, Sabtu (27/12/2025).
Menurut Bupati, larangan kendaraan dinas perlu disosialisasikan secara terbuka agar dipahami oleh seluruh pejabat serta masyarakat. Transparansi ini diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman sekaligus meningkatkan pengawasan bersama terhadap penggunaan fasilitas negara.
Sebagai bentuk penegakan disiplin, Bupati Sumenep juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel.
Aturan tersebut menjadi landasan hukum sekaligus penguat kebijakan terkait etika penggunaan aset pemerintah daerah.
“Saya menerbitkan kebijakan ini untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, karena penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi bisa menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” katanya.
Bupati menegaskan, pejabat atau ASN yang ingin bepergian atau berlibur saat menyambut Tahun Baru dipersilakan menggunakan kendaraan pribadi.
Di sisi lain, mereka tetap diwajibkan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, larangan kendaraan dinas diharapkan tidak mengganggu pelayanan publik maupun kinerja pemerintahan.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Pemkab Sumenep tidak segan memberikan sanksi kepada pejabat atau ASN yang terbukti melanggar. Bupati menginstruksikan Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan pengawasan intensif.
“Kami membuka ruang pengawasan publik. Jika masyarakat melihat kendaraan dinas digunakan tidak semestinya, silakan laporkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh pejabat memiliki tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat dan wajib menjaga marwah institusi pemerintah. Momentum pergantian tahun, menurutnya, menjadi saat yang tepat untuk evaluasi dan pembenahan kinerja, sejalan dengan penerapan larangan kendaraan dinas demi pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Kami mengharapkan, momentum pergantian tahun menjadi semangat untuk meningkatkan kinerja, serta mendorong pencapaian keberhasilan program-program pembangunan, agar kegiatan perangkat daerah di 2026 berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Korea Selatan Terapkan Ganjil-Genap Kendaraan Dinas Imbas Krisis BBM
-
Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, KPK: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi
-
Misteri Mobil Dinas Pelat B Buat Mudik Terungkap, Pemprov DKI: Punya Instansi Lain!
-
Viral Mobil Dinas Plat B Dipakai Mudik, Pemprov DKI: Bukan Milik Kami
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Cek Langsung Pasar Legi, Khofifah Pastikan Stok Aman dan Harga Kebutuhan Pokok Terkendali
-
Tragedi Bus Restu di Tol Jomo: Satu Nyawa Melayang dalam "Tarian Maut" Akibat Pecah Ban
-
Mahameru Bergejolak: Rentetan Erupsi Beruntun Jumat Pagi dan Ancaman Lahar yang Mengintai
-
Tak Ada Kompromi untuk Urusan Gizi: BGN 'Gembok' Sementara Dua SPPG di Sampang
-
Niat Cari Air Malah Temukan Nafas Api: Teka-teki Sumur Gas di Karduluk yang Berujung Penutupan Paksa