-
Pemkab Sumenep terapkan larangan kendaraan dinas saat libur Tahun Baru.
-
Pejabat dilarang gunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
-
Pengawasan publik dibuka, sanksi menanti pelanggar aturan resmi.
SuaraJatim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur (Jatim), menegaskan larangan kendaraan dinas digunakan oleh pejabat saat libur dan perayaan Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, sebagai langkah menjaga disiplin aparatur serta etika pemanfaatan fasilitas negara.
Penegasan larangan kendaraan dinas tersebut berlaku bagi seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep.
Achmad Fauzi mengatakan, larangan kendaraan dinas itu diberlakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan pribadi, khususnya saat momen liburan akhir tahun.
Ia menekankan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang penggunaannya telah diatur secara ketat dan tidak boleh dipakai untuk kegiatan pribadi, termasuk bepergian ke luar daerah saat libur Tahun Baru.
“Semua kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Daerah bukan untuk kepentingan pribadi, apalagi digunakan saat bepergian ke luar daerah dalam rangka libur tahun baru,” katanya, Sabtu (27/12/2025).
Menurut Bupati, larangan kendaraan dinas perlu disosialisasikan secara terbuka agar dipahami oleh seluruh pejabat serta masyarakat. Transparansi ini diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman sekaligus meningkatkan pengawasan bersama terhadap penggunaan fasilitas negara.
Sebagai bentuk penegakan disiplin, Bupati Sumenep juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel.
Aturan tersebut menjadi landasan hukum sekaligus penguat kebijakan terkait etika penggunaan aset pemerintah daerah.
“Saya menerbitkan kebijakan ini untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, karena penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi bisa menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” katanya.
Bupati menegaskan, pejabat atau ASN yang ingin bepergian atau berlibur saat menyambut Tahun Baru dipersilakan menggunakan kendaraan pribadi.
Di sisi lain, mereka tetap diwajibkan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, larangan kendaraan dinas diharapkan tidak mengganggu pelayanan publik maupun kinerja pemerintahan.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Pemkab Sumenep tidak segan memberikan sanksi kepada pejabat atau ASN yang terbukti melanggar. Bupati menginstruksikan Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan pengawasan intensif.
“Kami membuka ruang pengawasan publik. Jika masyarakat melihat kendaraan dinas digunakan tidak semestinya, silakan laporkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh pejabat memiliki tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat dan wajib menjaga marwah institusi pemerintah. Momentum pergantian tahun, menurutnya, menjadi saat yang tepat untuk evaluasi dan pembenahan kinerja, sejalan dengan penerapan larangan kendaraan dinas demi pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Kami mengharapkan, momentum pergantian tahun menjadi semangat untuk meningkatkan kinerja, serta mendorong pencapaian keberhasilan program-program pembangunan, agar kegiatan perangkat daerah di 2026 berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Meutia Hatta Soroti Bocah Bunuh Diri di NTT, Minta Istri Pejabat Ikut Ingatkan Pemerintah
-
Bukan Cuma Musibah, Jalan Rusak Ternyata Ada UU yang Bisa Seret Pejabat ke Penjara
-
Soal Pejabat Baru BEI-OJK, Luhut Ikut Cawe-cawe ke Prabowo: Nanti Sore Saya Sampaikan ke Presiden
-
Demokrat Dukung Langkah 'Bersih-Bersih' Prabowo, Herman Khaeron: Pejabat Kotor Hambat Ekonomi
-
Membaca Radar Hashim: Siapa Pejabat di Kabinet yang Terancam Dicopot?
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Desa BRILiaN 2026: BRI Dukung Asta Cita dan SDGs Desa
-
BRI Debit FC Barcelona Resmi Meluncur, Tawarkan Benefit dan Akses Premium
-
Gubernur Khofifah Hadiri Rakernas Pergunu dan JKSN Bersama Menko Polkam: Kiai Santri Penyejuk Bangsa
-
Jembatan PonorogoTrenggalek Putus, Warga Terpaksa Menyeberang dengan Gantung Darurat
-
23 Desa di Jember Dilanda Banjir, 7.445 Keluarga Terdampak dan Seorang Tewas Tersengat Listrik!