-
Pemkab Sumenep terapkan larangan kendaraan dinas saat libur Tahun Baru.
-
Pejabat dilarang gunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
-
Pengawasan publik dibuka, sanksi menanti pelanggar aturan resmi.
SuaraJatim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur (Jatim), menegaskan larangan kendaraan dinas digunakan oleh pejabat saat libur dan perayaan Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, sebagai langkah menjaga disiplin aparatur serta etika pemanfaatan fasilitas negara.
Penegasan larangan kendaraan dinas tersebut berlaku bagi seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep.
Achmad Fauzi mengatakan, larangan kendaraan dinas itu diberlakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan pribadi, khususnya saat momen liburan akhir tahun.
Ia menekankan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang penggunaannya telah diatur secara ketat dan tidak boleh dipakai untuk kegiatan pribadi, termasuk bepergian ke luar daerah saat libur Tahun Baru.
“Semua kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Daerah bukan untuk kepentingan pribadi, apalagi digunakan saat bepergian ke luar daerah dalam rangka libur tahun baru,” katanya, Sabtu (27/12/2025).
Menurut Bupati, larangan kendaraan dinas perlu disosialisasikan secara terbuka agar dipahami oleh seluruh pejabat serta masyarakat. Transparansi ini diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman sekaligus meningkatkan pengawasan bersama terhadap penggunaan fasilitas negara.
Sebagai bentuk penegakan disiplin, Bupati Sumenep juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel.
Aturan tersebut menjadi landasan hukum sekaligus penguat kebijakan terkait etika penggunaan aset pemerintah daerah.
“Saya menerbitkan kebijakan ini untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, karena penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi bisa menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” katanya.
Bupati menegaskan, pejabat atau ASN yang ingin bepergian atau berlibur saat menyambut Tahun Baru dipersilakan menggunakan kendaraan pribadi.
Di sisi lain, mereka tetap diwajibkan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, larangan kendaraan dinas diharapkan tidak mengganggu pelayanan publik maupun kinerja pemerintahan.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Pemkab Sumenep tidak segan memberikan sanksi kepada pejabat atau ASN yang terbukti melanggar. Bupati menginstruksikan Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan pengawasan intensif.
“Kami membuka ruang pengawasan publik. Jika masyarakat melihat kendaraan dinas digunakan tidak semestinya, silakan laporkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh pejabat memiliki tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat dan wajib menjaga marwah institusi pemerintah. Momentum pergantian tahun, menurutnya, menjadi saat yang tepat untuk evaluasi dan pembenahan kinerja, sejalan dengan penerapan larangan kendaraan dinas demi pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Kami mengharapkan, momentum pergantian tahun menjadi semangat untuk meningkatkan kinerja, serta mendorong pencapaian keberhasilan program-program pembangunan, agar kegiatan perangkat daerah di 2026 berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Prabowo Lantik Kapolri dan Sejumlah Pejabat Negara di Istana
-
Arrmanatha Ungkap Detik-Detik Dipanggil ke Istana hingga Dilantik Jadi Menlu
-
Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
-
LIVE STREAMING: Reshuffle Kabinet dan Pelantikan Pejabat Baru di Istana Negara
-
Siang Ini Prabowo Lantik Kapolri Baru dan Sejumlah Pejabat: Ada yang Rangkap Jabatan?
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Kasus Dugaan Korupsi Kupedes Rp1,24 Miliar Segera Masuk Pengadilan Tipikor Surabaya
-
JARI98 Ungkap Peran Strategis Listyo Sigit di KSP, 'Benteng Kokoh' Presiden Prabowo?
-
Kulakan Sabu di Makam Bangkalan, Pengedar Lintas Madura-Surabaya Diciduk
-
Nekat Terobos Rel Tanpa Palang, Mobil Dihantam KA di Lumajang: Pengemudi Lolos dari Maut
-
Lima Tahun Merger Pelindo, Standardisasi Jadi Kunci Efisiensi