Riki Chandra
Senin, 09 Februari 2026 | 20:26 WIB
Terdakwa pesta seks di Surabaya. [Dok. BeritaJatim]
Baca 10 detik
  • 34 pria jalani sidang dan jaksa bacakan dakwaan pornografi.
  • Kasus terungkap dari laporan warga, polisi lakukan penggerebekan.
  • Undangan tersebar luas, barang bukti disita aparat.

Berdasarkan hasil penyidikan, undangan kegiatan disebarluaskan melalui grup WhatsApp bernama “Surabaya X-Male 1.1 st”. Anggotanya disebut berjumlah lebih dari seribu orang.

Selain lewat aplikasi pesan, promosi juga dilakukan melalui akun media sosial X. Undangan digital itu disertai selebaran bermuatan pornografi yang memuat jadwal hingga pembagian peran peserta.

5. Barang bukti dan pasal yang dikenakan

Saat penggerebekan, polisi menyita telepon genggam, tablet berisi percakapan grup, serta berbagai alat bantu seksual. Petugas juga menemukan kondom, pelumas, dan cairan poppers di kamar yang digunakan.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 414 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka juga dijerat Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai kehidupan masyarakat dan melanggar ketentuan hukum pidana yang berlaku,” tegas JPU Deddy Arisandi.

Sidang lanjutan Sidang Pesta Seks Sesama Jenis Surabaya dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Load More