- 34 pria jalani sidang dan jaksa bacakan dakwaan pornografi.
- Kasus terungkap dari laporan warga, polisi lakukan penggerebekan.
- Undangan tersebar luas, barang bukti disita aparat.
Berdasarkan hasil penyidikan, undangan kegiatan disebarluaskan melalui grup WhatsApp bernama “Surabaya X-Male 1.1 st”. Anggotanya disebut berjumlah lebih dari seribu orang.
Selain lewat aplikasi pesan, promosi juga dilakukan melalui akun media sosial X. Undangan digital itu disertai selebaran bermuatan pornografi yang memuat jadwal hingga pembagian peran peserta.
5. Barang bukti dan pasal yang dikenakan
Saat penggerebekan, polisi menyita telepon genggam, tablet berisi percakapan grup, serta berbagai alat bantu seksual. Petugas juga menemukan kondom, pelumas, dan cairan poppers di kamar yang digunakan.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 414 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka juga dijerat Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai kehidupan masyarakat dan melanggar ketentuan hukum pidana yang berlaku,” tegas JPU Deddy Arisandi.
Sidang lanjutan Sidang Pesta Seks Sesama Jenis Surabaya dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Berita Terkait
-
Studi: Air Hujan Surabaya Terkontaminasi Mikroplastik, Pakis Gelora Tertinggi
-
Dua Pria Ditangkap Polres Bogor, Produksi 20 Video Porno dan Raup Rp19 Juta
-
115 Korban KM Virgo Transport 8 Berhasil Dievakuasi, 1 Meninggal Dunia
-
Sinyal Darurat di Laut Jawa: Tim SAR Sisir Titik Koordinat Terakhir Kapal Virgo Transport 8
-
Bakar Semangat Juang, Plt Ketum PPAD Turun Langsung Kawal Atlet Golf di Surabaya
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Dugaan Kekerasan di SMPN 18 Kota Malang, Korban Bertambah Jadi Delapan Siswa
-
Dugaan Pencatutan Nama Presiden Bayangi Muktamar NU, Klaim Transaksi Suara Capai Rp400 Miliar
-
KPK Duga Sejumlah Kantor Pertanahan Setor Uang ke Oknum Kanwil BPN Jatim
-
Geger Kerangka Manusia Ditemukan di Kawasan Hutan Kedungpring Lamongan
-
Korban KM Virgo Transport 8, Jenazah Taruno Akhirnya Pulang ke Madiun, Adik Masih Dicari