-
Video viral yang tawarkan pemutihan pajak dipastikan bukan program resmi.
-
Korlantas sebut tautan palsu berpotensi curi data pribadi.
-
Pemutihan pajak wewenang daerah, bukan program nasional online.
SuaraJatim.id - Informasi mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor gratis dan dilakukan secara online ramai beredar di media sosial.
Narasi itu menyebut program berlaku nasional pada 5–28 Februari 2026 dan dikaitkan dengan Korps Lalu Lintas Polri.
Klaim soal pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut viral setelah sebuah video di TikTok ditonton lebih dari dua juta kali. Unggahan memperlihatkan foto sejumlah polisi dan mengarahkan pengguna membuka tautan pada profil akun.
Dalam sebarannya, pemutihan pajak kendaraan bermotor disebut meliputi fasilitas gratis seperti penggantian pelat nomor, pembayaran pajak, hingga balik nama. Narasi dibuat menyerupai pengumuman resmi sehingga memancing perhatian warganet.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN 2026 BERMOTOR GRATIS SECARA ONLINE MULAI 5 februari sampai 28 februari
GRATIS GANTI PLAT
GRATIS PAJAK
GRATIS BALIK NAMA”
Lalu, benarkah akun yang mengatasnamakan kepolisian itu terkait program resmi?
Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta melalui akun Instagram resminya, Korlantas memastikan informasi tersebut tidak benar. Kabar mengenai pemutihan pajak, ganti pelat, dan balik nama kendaraan bermotor online gratis disebut sebagai hoaks.
Korlantas juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mencatut program layanan publik. Dalam praktiknya, beredar banyak akun palsu yang menyebarkan informasi bohong mengenai administrasi kendaraan.
Modus yang digunakan umumnya dengan mencantumkan tautan tertentu dan meminta data pribadi. Saat tautan dibuka, pelaku bisa mengambil alih akun pesan instan korban atau meminta transfer uang dengan alasan biaya administrasi.
Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi kepolisian atau sumber informasi pemerintah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai gambaran, program pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan diskresi pemerintah daerah. Ketentuan itu berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Adapun biaya penggantian pelat nomor lima tahunan telah memiliki dasar aturan tersendiri dalam peraturan pemerintah mengenai jenis dan tarif PNBP di lingkungan Polri. Di dalamnya mencakup penerbitan TNKB, STNK baru, cek fisik kendaraan, serta SWDKLLJ.
Kesimpulan
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Benarkah Raisa dan Hamish Daud Rujuk?
-
Korlantas Polri Antisipasi Puncak Arus Balik Gelombang Kedua pada 29 Maret
-
[HOAKS] Link Pendaftaran Gebyar Undian Berhadiah BRI 2026
-
Cek Fakta: Benarkah Mulan Jameela Minta Guru Jangan Menuntut Gaji?
-
[HOAKS] Presiden Prabowo Resmikan KUR BRI Tanpa Agunan
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
Terkini
-
BRI Dorong Budaya Hemat Energi dan Keberlanjutan di Momentum Earth Hour
-
Transformasi Desa Tugu Selatan Lewat Kampung Koboi, Bukti Kekuatan Potensi Lokal
-
Link Resmi Pengumuman SNBP 2026 Kampus Unair Surabaya
-
Kasus Pemotor Tewas di Pacitan Berakhir Damai, Ini Fakta dan Kronologinya
-
BRI Perluas Layanan BRImo, Pembelian Obat Bisa Langsung Antar ke Rumah