-
Video viral yang tawarkan pemutihan pajak dipastikan bukan program resmi.
-
Korlantas sebut tautan palsu berpotensi curi data pribadi.
-
Pemutihan pajak wewenang daerah, bukan program nasional online.
SuaraJatim.id - Informasi mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor gratis dan dilakukan secara online ramai beredar di media sosial.
Narasi itu menyebut program berlaku nasional pada 5–28 Februari 2026 dan dikaitkan dengan Korps Lalu Lintas Polri.
Klaim soal pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut viral setelah sebuah video di TikTok ditonton lebih dari dua juta kali. Unggahan memperlihatkan foto sejumlah polisi dan mengarahkan pengguna membuka tautan pada profil akun.
Dalam sebarannya, pemutihan pajak kendaraan bermotor disebut meliputi fasilitas gratis seperti penggantian pelat nomor, pembayaran pajak, hingga balik nama. Narasi dibuat menyerupai pengumuman resmi sehingga memancing perhatian warganet.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN 2026 BERMOTOR GRATIS SECARA ONLINE MULAI 5 februari sampai 28 februari
GRATIS GANTI PLAT
GRATIS PAJAK
GRATIS BALIK NAMA”
Lalu, benarkah akun yang mengatasnamakan kepolisian itu terkait program resmi?
Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta melalui akun Instagram resminya, Korlantas memastikan informasi tersebut tidak benar. Kabar mengenai pemutihan pajak, ganti pelat, dan balik nama kendaraan bermotor online gratis disebut sebagai hoaks.
Korlantas juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mencatut program layanan publik. Dalam praktiknya, beredar banyak akun palsu yang menyebarkan informasi bohong mengenai administrasi kendaraan.
Modus yang digunakan umumnya dengan mencantumkan tautan tertentu dan meminta data pribadi. Saat tautan dibuka, pelaku bisa mengambil alih akun pesan instan korban atau meminta transfer uang dengan alasan biaya administrasi.
Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi kepolisian atau sumber informasi pemerintah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai gambaran, program pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan diskresi pemerintah daerah. Ketentuan itu berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Adapun biaya penggantian pelat nomor lima tahunan telah memiliki dasar aturan tersendiri dalam peraturan pemerintah mengenai jenis dan tarif PNBP di lingkungan Polri. Di dalamnya mencakup penerbitan TNKB, STNK baru, cek fisik kendaraan, serta SWDKLLJ.
Kesimpulan
Berita Terkait
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank
-
Hoaks Kesehatan di Sosmed hingga AI Jadi Rujukan Konsultasi, Ini Pandangan RS Pelni
-
Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan
-
BGN Tegaskan Tuduhan Pembagian Dana MBG kepada Presiden adalah Hoaks
-
Gak Pakai Ribet! Di Jakarta Fair 2026 Bisa Belanja Sambil Bayar Pajak Kendaraan
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
Terkini
-
Malam Kelam di Pulo Wonokromo: Saat Selokan Menjadi Saksi Bisu Pembuangan Bayi Mungil
-
Khofifah Apresiasi Peran Polri dalam Melayani Masyarakat di Hari Bhayangkara ke-80
-
Anisa Alumnus Unair Meninggal saat Mengikuti Latsarmil Kopdes Merah Putih
-
Hanya Karena Sampah: Nyawa Pelajar SMP Lumajang Melayang Usai Dianiaya Teman Sekelas
-
Insiden di Bypass Balongmojo Mojokerto: Jasad Misterius Tergeletak di Depan SPBU