-
Jadwal imsakiyah Kota Blitar hari keenam Ramadan 2026.
-
Waktu berbuka puasa Blitar pukul 17:56.
-
Penjelasan hukum makan setelah imsak menurut ulama.
SuaraJatim.id - Umat Muslim kini menjalani hari ke-enam Puasa Ramadan 2026 yang jatuh pada Selasa (24/2/2026), setelah penetapan awal Ramadan melalui sidang isbat pada Selasa (17/2/2026).
Memasuki fase awal Ramadan, ketepatan waktu menjadi kunci agar ibadah puasa berlangsung sesuai ketentuan.
Bagi masyarakat di Kota Blitar, Jawa Timur, jadwal imsakiyah menjadi acuan penting untuk memastikan waktu sahur, salat wajib, hingga berbuka puasa berjalan tertib. Informasi ini juga membantu umat Muslim menyesuaikan aktivitas harian tanpa mengesampingkan kewajiban ibadah.
Berikut rincian jadwal imsakiyah Kota Blitar pada Selasa, 24 Februari 2026:
IMSAK: 04:09
SUBUH: 04:19
TERBIT: 05:32
DUHA: 06:00
ZUHUR: 11:48
ASAR: 14:52
MAGRIB: 17:56
ISYA': 19:06
Azan Subuh pukul 04:19 menjadi tanda dimulainya puasa, sementara waktu Magrib pukul 17:56 menandai saat berbuka bagi umat Muslim di Kota Blitar.
Ramadan merupakan bulan penuh rahmat dan ampunan. Selain menahan lapar serta dahaga, umat Islam memanfaatkan bulan ini untuk meningkatkan kualitas ibadah, memperbanyak doa, dan memperdalam pemahaman agama. Ramadan juga menjadi momentum memperbaiki sikap serta mempererat kepedulian sosial melalui sedekah dan berbagi kepada sesama.
Niat Puasa Ramadan
Sebelum melaksanakan puasa, setiap Muslim diwajibkan berniat pada malam hari sebelum sahur. Niat dapat dibaca bersama setelah salat Tarawih maupun secara pribadi sebelum makan sahur.
Berikut bacaan niat puasa Ramadan:
"Nawaitu shouma ghodin an adaai fardlu syahri romadhoona hadzihis sanati lillaahi ta’aalaa."
Artinya: "Saya niat puasa besok, untuk menunaikan kewajiban berpuasa pada bulan Ramadan tahun ini, karena Allah Ta’aalaa."
Bolehkah Makan dan Minum Setelah Imsak?
Imsak kerap dipahami sebagai batas akhir makan sahur. Padahal, imsak merupakan penanda agar umat Islam bersiap memasuki waktu Subuh, yang umumnya berselang sekitar 10–15 menit setelah imsak.
Wakil Rais Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lumajang, KH Ahmad Qusyairi, menjelaskan bahwa imsak belum termasuk waktu wajib menahan diri dari makan dan minum.
Berita Terkait
-
Hukum Puasa Syawal tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadhan
-
Dentuman Misterius di Mushala Blitar, Dua Pemuda Terluka Parah Diduga Akibat Ledakan Mercon
-
Ramadan 1447 H: di Antara Sujud Sunyi dan Kecamuk Perang
-
Berapa Jarak Perjalanan Boleh Tidak Puasa? Simak Penjelasannya sebelum Mudik Lebaran
-
Cara Bayar Fidyah Ibu Menyusui 1 Bulan, Ini Bacaan Niat dan Besarannya
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Drama OTT Tulungagung: Tak Hanya Bupati, Sang Adik Kandung Legislator PDIP Ikut Diboyong KPK
-
Detik-Detik Sopir Truk Sampah di Gresik Larikan Kendaraan yang Terbakar ke Pos Damkar
-
7 Fakta Profil dan Kekayaan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang Kena OTT KPK
-
KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Ini 7 Fakta Lengkapnya
-
Rekor Tangkapan Sabu Terbesar di Ponorogo Pecah, Polisi Ungkap Pengendali Bisnis dari Balik Lapas