-
Jadwal imsakiyah Kota Blitar hari keenam Ramadan 2026.
-
Waktu berbuka puasa Blitar pukul 17:56.
-
Penjelasan hukum makan setelah imsak menurut ulama.
SuaraJatim.id - Umat Muslim kini menjalani hari ke-enam Puasa Ramadan 2026 yang jatuh pada Selasa (24/2/2026), setelah penetapan awal Ramadan melalui sidang isbat pada Selasa (17/2/2026).
Memasuki fase awal Ramadan, ketepatan waktu menjadi kunci agar ibadah puasa berlangsung sesuai ketentuan.
Bagi masyarakat di Kota Blitar, Jawa Timur, jadwal imsakiyah menjadi acuan penting untuk memastikan waktu sahur, salat wajib, hingga berbuka puasa berjalan tertib. Informasi ini juga membantu umat Muslim menyesuaikan aktivitas harian tanpa mengesampingkan kewajiban ibadah.
Berikut rincian jadwal imsakiyah Kota Blitar pada Selasa, 24 Februari 2026:
IMSAK: 04:09
SUBUH: 04:19
TERBIT: 05:32
DUHA: 06:00
ZUHUR: 11:48
ASAR: 14:52
MAGRIB: 17:56
ISYA': 19:06
Azan Subuh pukul 04:19 menjadi tanda dimulainya puasa, sementara waktu Magrib pukul 17:56 menandai saat berbuka bagi umat Muslim di Kota Blitar.
Ramadan merupakan bulan penuh rahmat dan ampunan. Selain menahan lapar serta dahaga, umat Islam memanfaatkan bulan ini untuk meningkatkan kualitas ibadah, memperbanyak doa, dan memperdalam pemahaman agama. Ramadan juga menjadi momentum memperbaiki sikap serta mempererat kepedulian sosial melalui sedekah dan berbagi kepada sesama.
Niat Puasa Ramadan
Sebelum melaksanakan puasa, setiap Muslim diwajibkan berniat pada malam hari sebelum sahur. Niat dapat dibaca bersama setelah salat Tarawih maupun secara pribadi sebelum makan sahur.
Berikut bacaan niat puasa Ramadan:
"Nawaitu shouma ghodin an adaai fardlu syahri romadhoona hadzihis sanati lillaahi ta’aalaa."
Artinya: "Saya niat puasa besok, untuk menunaikan kewajiban berpuasa pada bulan Ramadan tahun ini, karena Allah Ta’aalaa."
Bolehkah Makan dan Minum Setelah Imsak?
Imsak kerap dipahami sebagai batas akhir makan sahur. Padahal, imsak merupakan penanda agar umat Islam bersiap memasuki waktu Subuh, yang umumnya berselang sekitar 10–15 menit setelah imsak.
Wakil Rais Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lumajang, KH Ahmad Qusyairi, menjelaskan bahwa imsak belum termasuk waktu wajib menahan diri dari makan dan minum.
Berita Terkait
-
Bolehkah Puasa Arafah Digabung dengan Qadha Ramadan? Begini Hukumnya dalam Islam
-
Bolehkan Puasa Arafah tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadan? Ini Penjelasannya
-
Bukan Sekadar Belanja Kebutuhan, Ternyata Ramadan 2026 Juga Jadi Momen Upgrade Gaya Hidup
-
Hukum Puasa Syawal tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadhan
-
Dentuman Misterius di Mushala Blitar, Dua Pemuda Terluka Parah Diduga Akibat Ledakan Mercon
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Dorong Efisiensi Korporasi, Tata Kelola BUMN Berbasis GCG Tuai Apresiasi
-
Pascakecelakaan Maut Wonokitri, BB TNBTS Bongkar Ulang Standar Keamanan Jip Bromo
-
Detik-Detik Ban Elf Meledak di Tol Jomo: Mobil Oleng dan Terbalik, Satu Orang Alami Luka Berat
-
Gubernur Khofifah Tinjau PG Ngadirejo Milik PT SGN, Optimis Capai Target Swasembada Lebih Cepat
-
Dua Dekade Lumpur Sidoarjo: Ekosistem Sungai Porong yang Tercekik dan Ikan yang Terdeformasi