Ronald Seger Prabowo
Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:51 WIB
Penipuan Juta Terbongkar, Dua Oknum THL Dishub dan Satpol PP Surabaya Dipecat. [Beritajatim]
Baca 10 detik
  • Dua oknum tenaga harian lepas Dishub dan Satpol PP melakukan penipuan lowongan kerja berimbalan uang pada tahun 2025.
  • Korban melaporkan kasus penipuan tersebut melalui layanan Hotline Lapor Cak Eri milik Pemkot Surabaya pada Agustus 2026.
  • Pemerintah Kota Surabaya langsung memberhentikan kedua oknum pelaku setelah terbukti bersalah dalam pemeriksaan internal instansi.

“Pelapor merupakan teman sekolahnya. Dia meminta bantuan karena ingin masuk Dishub Surabaya. Kemudian disampaikan kepada personel Satpol PP bahwa temannya ingin masuk Dishub dan meminta bantuan untuk bisa diterima. Kemudian yang bersangkutan menyanggupi,” kata Irna.

Irna menegaskan, kesepakatan tersebut merupakan inisiatif pribadi kedua oknum dan tidak melibatkan pimpinan maupun pejabat lain di lingkungan Satpol PP Surabaya.

Ia memastikan tidak ada pimpinan Satpol PP yang memberikan instruksi maupun menerima uang dalam praktik tersebut.

“Yang bersangkutan dipecat karena melanggar ketentuan yang ada dalam surat perjanjian kerja. Jadi, dia sudah jelas dan nyata melakukan pelanggaran. Itu merupakan inisiatif dia sendiri dan tidak ada kaitannya dengan seluruh pejabat yang ada di Satpol PP. Sudah diakui oleh yang bersangkutan,” tegasnya.

Dijanjikan Masuk Pemkot, Uang Tak Kunjung Kembali

Irna menjelaskan, praktik tersebut terjadi pada 2025. Saat itu, korban dijanjikan dapat bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya sekitar November atau Desember.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan tidak ada kejelasan mengenai pekerjaan tersebut. Para pihak kemudian sempat menyepakati pengembalian uang pada Januari atau Februari 2026.

“Namun, pengembalian uang tersebut belum diselesaikan sepenuhnya hingga akhirnya warga tersebut menyampaikan laporan melalui Hotline Lapor Cak Eri pada 2026,” jelas Irna.

Setelah menjalani pemeriksaan, personel Satpol PP tersebut mengakui kesalahannya dan menerima konsekuensi atas perbuatannya. Satpol PP Surabaya kemudian memberhentikan yang bersangkutan dan menghentikan hubungan kerja.

Baca Juga: Lapas Jadi Markas Penipuan Online, Polda Jatim Bongkar Sindikat Emas Palsu

“Sudah kami periksa dan mereka mengakui perbuatannya. Khususnya yang bersangkutan, dia mengakui kesalahannya dan menerima konsekuensi. Kami langsung memberhentikan yang bersangkutan. Per 9 Agustus 2026, sudah tidak bekerja lagi,” pungkasnya.

Load More