- Massa Nahdliyin Muda melakukan aksi unjuk rasa di Muktamar ke-35 NU Jombang pada Minggu, 30 Agustus 2026.
- Aksi tersebut diwarnai penolakan terhadap penggunaan Perkum yang dinilai mendiskriminasi pencalonan Gus Yusuf dan Gus Salam.
- Massa menyampaikan tujuh tuntutan kepada panitia agar pemilihan Ketua Umum PBNU berlangsung adil dan transparan.
SuaraJatim.id - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang diwarnai kericuhan, Minggu (30/8/2026).
Massa mengatasnamakan Nahdliyin Muda se-Indonesia menggelar mimbar bebas di area Gedung Serbaguna (GSG) Hasbullah Said PPBU Tambakberas.
"Kami menolak segala bentuk penggunaan Perkum (Peraturan Perkumpulan) sebagai alat untuk menghalangi pencalonan Kiai Haji Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf secara sepihak dan diskriminatif," teriak pria mengenakan baju putih dan peci hitam.
Melansir Beritajatim--jaringan Suara.com, dalam aksi mimbar bebas tersebut, mereka menyampaikan orasi 7 tuntutan.
Saat massa hendak bergerak maju, langkah mereka diadang oleh pagar betis Banser. Dalam situasi tersebut, orator menyampaikan sejumlah sikap terkait proses pencalonan dalam Muktamar NU.
Selain itu, massa menegaskan bahwa Perkum harus difungsikan sebagai instrumen penataan organisasi, bukan sebagai alat politik untuk menyingkirkan calon tertentu dalam proses Muktamar.
Massa juga mendesak panitia dan seluruh jajaran PBNU agar menerapkan aturan secara adil, terbuka, konsisten, serta tidak berlaku surut maupun ditafsirkan berdasarkan kepentingan kelompok tertentu.
Adapun 7 tuntutan yang disampaikan Nahdliyin Muda sebagai berikut:
1. Menolak penggunaan Perkum sebagai dasar untuk menggugurkan pencalonan Gus Yusuf dan Gus Salam secara sepihak, serta mendesak proses pencalonan dilakukan tanpa diskriminasi.
2. Meminta Perkum dikembalikan pada fungsi awalnya sebagai perangkat penataan organisasi, bukan alat untuk menyingkirkan kandidat.
3. Meminta kepada panitia untuk menerapkan ketentuan organisasi secara adil, transparan, dan konsisten tanpa keberlakuan surut atau tafsir kepentingan kelompok.
4. Menuntut adanya keterangan resmi dan kesempatan klarifikasi yang proporsional bagi Gus Yusuf sebelum keputusan final status pencalonannya diambil.
5. Menekankan muktamar merupakan forum tertinggi, sehingga hak PWNU, PCNU, dan PCI NU dalam menentukan figur calon Ketua Umum PBNU tak boleh dibatasi persoalan administratif yang tidak transparan.
6. Mengajak para kiai, ulama, dan peserta muktamar untuk menjaga kehormatan organisasi dengan memastikan pemilihan berjalan jujur dan bermartabat sesuai AD/ART.
7. Menyerukan kepada warga NU, khususnya kalangan muda, untuk turut mengawasi jalannya Muktamar ke-35 NU secara kritis, damai, dan sesuai mekanisme organisasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Urutan Skincare Malam Wardah Advance untuk Kencangkan Kulit Wanita Usia 50 Tahun
Pilihan
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
-
Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
Terkini
-
Wadah Krim Wajah Jadi Kedok, Sabu 17 Gram Gagal Masuk Lapas Banyuwangi
-
Jalur Pendakian Gunung Arjuno-Welirang Ditutup Imbas Kebakaran Hutan
-
Gunung Semeru 3 Kali Erupsi Hari Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
-
Ibu, Sefril Nggak Bisa Pulang: Video Terakhir Atlet Panjat Tebing Sebelum Gugur di Badai Api Bromo
-
Terjebak Badai Api Bromo: 4 Petugas dan Relawan Gugur Terpanggang di Lereng Pusung Lingker