- Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang pada 30 Agustus 2026 diwarnai aksi protes Nahdliyin Muda.
- Protes terjadi karena massa menolak penerapan Perkum Nomor 3 Tahun 2025 yang dianggap membatasi pencalonan ketua umum.
- Akibat aturan tersebut, sejumlah kader unggulan seperti Gus Yusuf Chudlori dan Gus Salam Sohib gugur dari bursa pencalonan.
SuaraJatim.id - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang diwarnai ketegangan pada Minggu (30/8/2026).
Aksi tersebut dipicu polemik penggunaan Peraturan Perkumpulan (Perkum) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Syarat Menjadi Fungsionaris Pengurus NU.
Massa mengatasnamakan Nahdliyin Muda berupaya menerobos lokasi muktamar untuk menyampaikan keberatan terkait proses pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Koordinator aksi, Fathoni menilai aturan tersebut diterapkan tidak adil dalam menyeleksi kandidat Ketua Umum PBNU.
"Pengesahan penggunaan Perkum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Syarat Menjadi Fungsionaris Pengurus NU, Pasal 13 ayat (2) huruf c yang memuat syarat ketua umum dimainkan sedemikian rupa," ujarnya, Minggu (30/8/2028).
Fathoni menduga aturan yang dibuat tersebut sengaja dimanipulasi untuk membatasi peluang kader tertentu dalam kontestasi.
Menurutnya, penerapan aturan itu berpengaruh langsung terhadap gugurnya sejumlah nama yang dianggap memiliki kapasitas untuk bersaing memperebutkan kursi pimpinan tertinggi organisasi.
Fathoni menuturkan, ketentuan mengenai masa idah politik selama satu tahun serta sanksi organisasi menjadi poin krusial yang diperdebatkan.
"Ketentuan masa idah politik satu tahun dan sanksi organisasi dibahas kembali sehingga mengeliminir beberapa kader-kader terbaik menjadi calon Ketua Umum PBNU. Baik itu Gus Yusuf Chudlori maupun Gus Salam Sohib," kata dia.
Fathoni mengaku pihaknya menolak jika instrumen itu digunakan sebagai alat untuk memenangkan atau mengalahkan kandidat tertentu dalam proses pemilihan.
Adapun tujuh tuntutan yang disampaikan Nahdliyin Muda antara lain:
1. Menolak penggunaan Perkum sebagai dasar untuk menggugurkan pencalonan Gus Yusuf dan Gus Salam secara sepihak, serta mendesak proses pencalonan dilakukan tanpa diskriminasi.
2. Meminta Perkum dikembalikan pada fungsi awalnya sebagai perangkat penataan organisasi, bukan alat untuk menyingkirkan kandidat.
3. Meminta kepada panitia untuk menerapkan ketentuan organisasi secara adil, transparan, dan konsisten tanpa keberlakuan surut atau tafsir kepentingan kelompok.
4. Menuntut adanya keterangan resmi dan kesempatan klarifikasi yang proporsional bagi Gus Yusuf sebelum keputusan final status pencalonannya diambil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Ramai Tren Downgrade Lifestyle, Desainer Pilih Bedakan Produk Retail dan Wastra
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Dibuang di Teras Toko Beralas Selimut Pink, Bayi 3 Hari di Bangkalan Buat Hati Bu Kades Meleleh
-
Kemenkum Tegaskan Penutupan Situs Tak Bisa Asal, Aduan Pelanggaran Hak Cipta Harus Lewati Verifikasi
-
Dwi Bagus Jagal Sadis Madiun: Si Pintar Lulusan ITB Diburu Korporasi Asing dengan Gaji 9 Juta/Hari
-
Detik-detik Honda CR-V Membara di Tol Jomo: Pengemudi 61 Tahun Lolos dari Kepungan Api
-
PG Jatiroto Buka Suara soal Dugaan Penggelapan 75 Ton Gula, Kerugian Pembeli Capai Rp1,2 Miliar