Andi Ahmad S
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB
Pimpinan Sidang Pleno III sekaligus Sekretaris Steering Committee Muktamar NU ke-35 Prof Mohammad Nuh mengatakan voting akan jadi mekanismen penentuan Ketua PBNU. [Antara]
Baca 10 detik
  • Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di Jombang memutuskan mekanisme pemungutan suara untuk pemilihan Ketua Umum PBNU.
  • Keputusan voting diambil karena musyawarah mufakat belum mencapai kesepakatan setelah melalui dinamika pembahasan yang panjang.
  • Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung Sabtu malam pukul 19.00 WIB menggunakan perwakilan suara PCNU, PWNU, dan PCINU.

SuaraJatim.id - Sidang Pleno III Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan pemungutan suara (voting) sebagai mekanisme penentu pola pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode mendatang.

Pimpinan Sidang Pleno III yang juga Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar, Prof. Mohammad Nuh, menyampaikan bahwa pimpinan sidang tetap memprioritaskan asas musyawarah mufakat.

Meski demikian, jalur voting disepakati sebagai jalan keluar jika musyawarah tidak menghasilkan keputusan bersama.

"Sudah mulai ramai ya. Tetap kami tawarkan (musyawarah) kepada panjenengan semua. Namun, tidak perlu khawatir jika tidak mencapai mufakat. Kita sudah sepakat untuk voting, insyaallah pasti dapat hasilnya," tegas M. Nuh dilansir dari Antara.

Keputusan untuk voting tersebut diambil setelah pembahasan mekanisme pemilihan belum mencapai kesepakatan dalam Sidang Komisi Organisasi dan kembali mengalami dinamika saat pembahasan berlanjut dalam Sidang Pleno III di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.

Sebelumnya, sidang Komisi Organisasi menghasilkan dua opsi mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU setelah pembahasan mengenai hal tersebut belum menemukan titik temu.

Opsi pertama berupa pemilihan langsung dengan sistem satu orang satu suara atau one man one vote yang tetap disertai persetujuan Rais Aam terpilih.

Sementara opsi kedua berupa mekanisme penjaringan melalui Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU). Nama-nama yang diusulkan kemudian ditabulasi dan diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk memilih calon yang dinilai layak memimpin NU.

Pimpinan Sidang Komisi Organisasi Prof Asrorun Niam mengatakan persyaratan pencalonan Ketua Umum PBNU telah disepakati untuk dibuat lebih longgar sepanjang tetap memenuhi persyaratan inti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.

Baca Juga: Dicalonkan PWNU Jatim, Cicit KH Hasyim Asy'ari Usung Dua Agenda Besar untuk PBNU

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) K.H. Zulfa Mustofa mengatakan tentang pernyataan sikap bersama empat calon lainnya, yakni K.H. Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), K.H. Abdul Ghaffar Ro'in (Gus Rozin), K.H. Yusuf Chudlori (Gus Yusuf), dan K.H. Abdussalam Shohib (Gus Salam), yang menyepakati pemilihan Ketua Umum PBNU melalui AHWA.

"Saya Zulfa Mustofa, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), KH Abdul Ghaffar Ro'in (Gus Rozin), KH Yusuf Chudlori (Gus Yusuf), KH Abdussalam Shohib (Gus Salam) sepakat pemilihan ketua umum dilakukan Ahlul Halli wal Aqdi," ujar Zulfa.

Pernyataan tersebut juga memicu dinamika dalam sidang pleno. Setelah itu, Prof Mohammad Nuh menskors sidang dan menyampaikan bahwa pemungutan suara mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dijadwalkan berlangsung Sabtu malam pukul 19.00 WIB.

Pemungutan suara tersebut akan menggunakan mekanisme perwakilan suara yang diwakili masing-masing ketua PCNU, PWNU, dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).

Load More