- Para kiai dan pakar hukum Islam membahas skema zakat sebagai pengurang pajak langsung di Jombang.
- Muktamar ke-35 NU pada 29 Agustus 2026 mengusulkan penerapan sistem tax credit untuk menggantikan tax deduction.
- Usulan tersebut bertujuan menciptakan keadilan fiskal serta mengurangi ketergantungan negara pada pungutan pajak murni.
SuaraJatim.id - Di Aula MAN 3 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, para kiai dan pakar hukum Islam tengah meracik sebuah gagasan fiskal yang revolusioner.
Dalam sidang Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu'iyyah Muktamar ke-35 NU, sebuah isu krusial dibedah. Bagaimana jika zakat tidak lagi hanya menjadi pengurang penghasilan, melainkan langsung memotong jumlah pajak yang harus dibayar?
Gagasan ini dikenal dengan skema Tax Credit. Jika selama ini warga Muslim seringkali merasa menanggung beban ganda, kewajiban agama berupa zakat dan kewajiban negara berupa pajak, maka Muktamar NU kali ini menawarkan jalan tengah yang berkeadilan.
Perlu dipahami, aturan di Indonesia saat ini memang sudah mengizinkan zakat menjadi pengurang pajak, namun hanya terbatas pada kategori tax deduction (pengurang penghasilan kena pajak).
Artinya, zakat hanya mengurangi angka sebelum pajak dihitung, bukan mengurangi nominal pajaknya secara langsung.
Nah, yang digodok para muktamirin di Jombang justru jauh lebih progresif. Mereka mengusulkan zakat diperhitungkan sebagai tax credit.
"Gagasan ini mendalami penyelarasan kewajiban zakat secara agama dengan kewajiban pajak. Ini adalah bagian dari upaya merumuskan tata kelola fiskal negara yang lebih berkeadilan," ujar KH Ahmad Yazid Fattah, salah satu perumus sidang, Sabtu (29/8/2026).
Pembahasan ini bukan sekadar soal hitung-hitungan angka di saku warga. Ini adalah kelanjutan dari napas perjuangan Munas Alim Ulama NU 2025 di Jakarta. NU ingin negara mulai mandiri dengan tidak melulu bergantung pada pungutan pajak rakyat.
Selain integrasi zakat-pajak, para kiai juga mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan sektor nonpajak, terutama melalui efisiensi dan penguatan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca Juga: Muktamar NU 'Haramkan' Ketum & Rais Aam Rangkap Jabatan Politik: Drama Alot yang Berakhir Manis
KH Ahmad Yazid menjelaskan bahwa dalam perspektif fikih, kewajiban finansial selain zakat, seperti pajak, memang diperbolehkan, namun tujuannya harus jelas untuk kemanusiaan dan pertolongan masyarakat, seperti memberi makan orang kelaparan atau penyelamatan darurat. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Muktamar NU 'Haramkan' Ketum & Rais Aam Rangkap Jabatan Politik: Drama Alot yang Berakhir Manis
-
Misi Besar Gus Kikin di Muktamar NU: Sulap Jutaan Nahdliyyin Jadi Kekuatan Ekonomi
-
Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU
-
Sepenggal Kisah Ketulusan Warga Jombang di Muktamar NU: Sumbang Beras, Sayur hingga Sapi
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
Terkini
-
KPK Amankan 14 Orang dalam OTT BNPB, Hanya Lima Ditetapkan Tersangka, Ada Apa?
-
Polda Jatim dan BNNP Gerebek Kampung Kunti, 19 Pria Diamankan!
-
Survei Piramida Research: Kepuasan Publik Terhadap Prabowo-Gibran Naik Menjadi 60,4 Persen
-
Didakwa Palak Izin Tambang dan Air Tanah Rp4,09 Miliar, Mantan Kadis ESDM Jatim Tak Ajukan Eksepsi
-
Teror Kabel Semrawut Makan Korban di Ponorogo: Leher Robek Tersangkut, Kasusnya Masuk Meja Polisi