- Para kiai dan pakar hukum Islam membahas skema zakat sebagai pengurang pajak langsung di Jombang.
- Muktamar ke-35 NU pada 29 Agustus 2026 mengusulkan penerapan sistem tax credit untuk menggantikan tax deduction.
- Usulan tersebut bertujuan menciptakan keadilan fiskal serta mengurangi ketergantungan negara pada pungutan pajak murni.
SuaraJatim.id - Di Aula MAN 3 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, para kiai dan pakar hukum Islam tengah meracik sebuah gagasan fiskal yang revolusioner.
Dalam sidang Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu'iyyah Muktamar ke-35 NU, sebuah isu krusial dibedah. Bagaimana jika zakat tidak lagi hanya menjadi pengurang penghasilan, melainkan langsung memotong jumlah pajak yang harus dibayar?
Gagasan ini dikenal dengan skema Tax Credit. Jika selama ini warga Muslim seringkali merasa menanggung beban ganda, kewajiban agama berupa zakat dan kewajiban negara berupa pajak, maka Muktamar NU kali ini menawarkan jalan tengah yang berkeadilan.
Perlu dipahami, aturan di Indonesia saat ini memang sudah mengizinkan zakat menjadi pengurang pajak, namun hanya terbatas pada kategori tax deduction (pengurang penghasilan kena pajak).
Artinya, zakat hanya mengurangi angka sebelum pajak dihitung, bukan mengurangi nominal pajaknya secara langsung.
Nah, yang digodok para muktamirin di Jombang justru jauh lebih progresif. Mereka mengusulkan zakat diperhitungkan sebagai tax credit.
"Gagasan ini mendalami penyelarasan kewajiban zakat secara agama dengan kewajiban pajak. Ini adalah bagian dari upaya merumuskan tata kelola fiskal negara yang lebih berkeadilan," ujar KH Ahmad Yazid Fattah, salah satu perumus sidang, Sabtu (29/8/2026).
Pembahasan ini bukan sekadar soal hitung-hitungan angka di saku warga. Ini adalah kelanjutan dari napas perjuangan Munas Alim Ulama NU 2025 di Jakarta. NU ingin negara mulai mandiri dengan tidak melulu bergantung pada pungutan pajak rakyat.
Selain integrasi zakat-pajak, para kiai juga mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan sektor nonpajak, terutama melalui efisiensi dan penguatan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca Juga: Muktamar NU 'Haramkan' Ketum & Rais Aam Rangkap Jabatan Politik: Drama Alot yang Berakhir Manis
KH Ahmad Yazid menjelaskan bahwa dalam perspektif fikih, kewajiban finansial selain zakat, seperti pajak, memang diperbolehkan, namun tujuannya harus jelas untuk kemanusiaan dan pertolongan masyarakat, seperti memberi makan orang kelaparan atau penyelamatan darurat. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Muktamar NU 'Haramkan' Ketum & Rais Aam Rangkap Jabatan Politik: Drama Alot yang Berakhir Manis
-
Misi Besar Gus Kikin di Muktamar NU: Sulap Jutaan Nahdliyyin Jadi Kekuatan Ekonomi
-
Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU
-
Sepenggal Kisah Ketulusan Warga Jombang di Muktamar NU: Sumbang Beras, Sayur hingga Sapi
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Dicalonkan PWNU Jatim, Cicit KH Hasyim Asy'ari Usung Dua Agenda Besar untuk PBNU
-
Terobosan Muktamar NU: Bahas Usulan Zakat Jadi Diskon Langsung Pajak Terutang
-
Muktamar NU 'Haramkan' Ketum & Rais Aam Rangkap Jabatan Politik: Drama Alot yang Berakhir Manis
-
Gubernur Khofifah & Menteri PPPA Panen dan Tanam, Hadiri Pameran Produk SIKAP SMA, SMK, SLB Jombang
-
Misi Besar Gus Kikin di Muktamar NU: Sulap Jutaan Nahdliyyin Jadi Kekuatan Ekonomi