Andi Ahmad S
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:46 WIB
KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin saat diwawancarai awak media. (Dimas Angga/SuaraJatim)
Baca 10 detik
  • Atas dukungan PWNU Jawa Timur, Gus Kikin maju sebagai calon Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35.
  • Gus Kikin menggagas penerapan kembali Qanun Asasi warisan para pendiri sebagai rujukan utama organisasi PBNU.
  • Besarnya jumlah warga Nahdliyin akan dioptimalkan Gus Kikin untuk membangun kekuatan kemandirian ekonomi umat.

SuaraJatim.id - Calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin membawa gagasan mengembalikan Nahdlatul Ulama kepada salah satu rujukan penting yang digunakan pada masa awal kelahirannya, yakni Qanun Asasi NU.

Gagasan tersebut menjadi salah satu tawaran utama Gus Kikin apabila dipercaya memimpin PBNU. Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng itu menilai Qanun Asasi yang disusun para pendiri NU dapat kembali menjadi pijakan dalam menentukan arah perjalanan organisasi terbesar di Indonesia tersebut.

Selain penguatan fondasi organisasi, Gus Kikin juga menaruh perhatian besar terhadap kemandirian ekonomi warga Nahdliyin. Menurutnya, jumlah warga NU yang besar merupakan kekuatan ekonomi yang belum sepenuhnya dikelola secara optimal.

Gus Kikin menegaskan dirinya tidak maju atas keinginan pribadi. Cicit pendiri NU KH Hasyim Asy'ari itu menyebut pencalonannya sebagai Ketua Umum PBNU berasal dari dukungan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur.

“Sebetulnya saya bukan mencalonkan diri, saya dicalonkan oleh PWNU Jawa Timur. Selama ini kami memang menjalankan kegiatan-kegiatan NU sebaik-baiknya, bersilaturahmi dan menjalin hubungan dengan semuanya,” ujarnya.

Menurut Gus Kikin, dukungan terhadap pencalonannya muncul karena selama ini dirinya aktif menjalankan berbagai kegiatan dan membangun komunikasi dengan berbagai unsur di lingkungan NU.

Salah satu gagasan paling mendasar yang ditawarkan Gus Kikin adalah menghidupkan kembali Qanun Asasi NU sebagai rujukan organisasi.

Ia mengungkapkan, dokumen penting tersebut telah ditemukan kembali dan diterbitkan dalam bentuk buku sekitar tiga tahun lalu. Qanun Asasi merupakan salah satu dokumen yang disusun KH Hasyim Asy'ari dan digunakan sebagai rujukan NU pada masa awal berdirinya.

Menurut Gus Kikin, dokumen tersebut digunakan sejak awal kelahiran NU sebelum kemudian organisasi itu memasuki fase politik praktis dengan menjadi partai politik pada 1952.

Baca Juga: Terobosan Muktamar NU: Bahas Usulan Zakat Jadi Diskon Langsung Pajak Terutang

“Dulu digunakan NU sejak awal kelahirannya sampai kemudian NU menjadi partai politik tahun 1952 dan kemudian tidak digunakan. Tiga tahun lalu kita temukan kembali dan sekarang sudah dicetak menjadi buku,” ungkapnya.

Gus Kikin menilai sudah saatnya NU kembali menggunakan rujukan yang diwariskan para pendirinya sebagai salah satu pijakan dalam menjalankan organisasi.

“Nah, itu yang saya tawarkan. NU itu seyogyanya menggunakan rujukan-rujukan itu lagi. Supaya NU kembali seperti dulu ketika awal menggunakan itu,” katanya.

Gagasan tersebut menunjukkan arah yang ingin ditawarkan Gus Kikin kepada NU memperkuat masa depan organisasi tanpa melepaskan akar pemikiran dan fondasi yang dibangun para pendiri.

Selain soal arah dan fondasi organisasi, Gus Kikin juga membawa agenda penguatan ekonomi warga Nahdliyin.

Menurutnya, NU memiliki modal sosial yang sangat besar berupa jumlah warga yang tersebar di berbagai daerah. Potensi tersebut, kata dia, dapat berkembang menjadi kekuatan ekonomi apabila dikelola secara terintegrasi.

Load More