Ronald Seger Prabowo
Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB
Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mendatangi lokasi hilangnya dua batu yoni di Situs Pocangan di Kecamatan Sukowono, Kamis (24/9/2026) sore. ANTARA/Zumrotun Solichah
Baca 10 detik
  • Sepasang batu yoni di Situs Pocangan, Jember, dilaporkan hilang pada tanggal 22 September 2026.
  • Disporabudpar Jember telah melaporkan hilangnya benda cagar budaya tersebut kepada Balai Pelestarian Kebudayaan Jawa Timur.
  • DPRD Jember meminta pemerintah daerah memperbarui data inventaris serta merevisi peraturan daerah pelestarian cagar budaya.

Hilangnya dua yoni tersebut mendapat sorotan dari DPRD Jember. Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto meminta pemerintah daerah serius menjaga benda-benda bersejarah yang berada di wilayah Jember.

“Hari ini saya datang ke Situs Pocangan dan berdasarkan keterangan warga bahwa yoni tersebut hilang sekitar dua bulan lalu. Padahal benda tersebut merupakan benda cagar budaya yang dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” kata Candra.

Ia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan pemutakhiran data dan inventarisasi benda-benda cagar budaya di Jember. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan keberadaan serta kondisi setiap peninggalan sejarah yang masih tersisa.

Candra juga mendorong adanya revisi peraturan daerah mengenai pelestarian cagar budaya agar perlindungan terhadap benda dan situs bersejarah di Jember lebih optimal, baik dari ancaman kerusakan alam maupun tindakan manusia.

“Kami juga mendesak revisi Perda tentang Pelestarian Cagar Budaya agar benda-benda bersejarah dan cagar budaya di Jember mendapat perlindungan yang optimal dari kerusakan alam maupun tangan manusia,” ujarnya.

[ANTARA]

Load More