Ronald Seger Prabowo
Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:03 WIB
Koalisi masyarakat sipil Jaringan Advokasi Perlindungan Hak Warga Negara (Jagalah Warga) mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat perlindungan masyarakat dalam transaksi elektronik berisiko tinggi. [Suara.com/dok]
Baca 10 detik
  • Koalisi Jagalah Warga mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital memperkuat perlindungan transaksi elektronik berisiko tinggi bagi masyarakat.
  • Koalisi mengusulkan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagai pihak ketiga independen guna memverifikasi identitas dan mencegah penipuan digital.
  • Usulan tersebut bertujuan mencegah kerugian finansial massal sekaligus menjalankan mandat Undang-Undang ITE dalam regulasi turunan.

SuaraJatim.id - Koalisi masyarakat sipil Jaringan Advokasi Perlindungan Hak Warga Negara atau Koalisi Jagalah Warga mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat perlindungan masyarakat dalam transaksi elektronik berisiko tinggi.

Salah satu usulan yang disampaikan dalam audiensi dengan Komdigi adalah menghadirkan pihak ketiga independen sebagai “wasit netral” untuk memverifikasi identitas dan otorisasi transaksi.

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan mengatakan, perkembangan transaksi perbankan digital telah melahirkan kerentanan baru bagi masyarakat, mulai dari phishing, penyamaran sebagai petugas bank, aplikasi palsu hingga pengambilalihan akun.

“Pengalaman koalisi dalam pendampingan, advokasi, penelitian, dan penerimaan pengaduan masyarakat menunjukkan bahwa perkembangan transaksi perbankan digital telah menghadirkan bentuk-bentuk kerentanan baru bagi warga negara,” kata Halili.

Koalisi menilai kebutuhan perlindungan semakin mendesak seiring tingginya kasus penipuan digital. Riset State of Scams in Indonesia 2025 mencatat 66 persen orang dewasa Indonesia mengaku terpapar upaya penipuan dalam 12 bulan terakhir, sementara 14 persen mengaku kehilangan uang.

Berdasarkan data Indonesian Anti-Scam Centre (IASC), kerugian akibat penipuan daring mencapai sekitar Rp9,1 triliun sejak November 2024 hingga Januari 2026.

Program Manager Medialink Leli Qomarulaeli menilai perlindungan konsumen tidak semestinya baru diberikan setelah kerugian terjadi. Menurut dia, mekanisme pengamanan perlu hadir sejak sebelum dan saat transaksi dilakukan, terutama pada transaksi berisiko tinggi.

Koalisi mengusulkan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) menjalankan fungsi pihak ketiga independen tersebut. Mekanisme ini dinilai dapat memperkuat verifikasi identitas dan otorisasi sekaligus menyediakan bukti elektronik yang lebih netral ketika terjadi sengketa.

Direktur Imparsial Ardi Manto mengatakan usulan tersebut sejalan dengan mandat Pasal 17 ayat (2a) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE mengenai penggunaan sertifikat elektronik dalam transaksi elektronik berisiko tinggi.

Baca Juga: Liburan Seru-seruan di Rumah dengan Promo 50 Persen Top Up Voucher Games dan Streaming dari BRImo

“Koalisi mendorong agar mandat tersebut diterjemahkan secara kuat dalam regulasi turunannya,” kata Ardi.

Koalisi Jagalah Warga berharap Komdigi mempertahankan mekanisme verifikasi independen melalui PSrE dalam regulasi turunan UU ITE. Langkah tersebut dinilai penting agar perkembangan transaksi digital berjalan seiring dengan perlindungan hak dan keamanan warga negara.

Load More