Wakos Reza Gautama
Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:47 WIB
Polres Kediri mengungkap kasus pembuangan jasad bayi laki-laki yang ditemukan terkubur di belakang rumah warga Dusun Parerejo, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare. [beritajatim.com]
Baca 10 detik
  • Sepasang kekasih berinisial TW dan DA ditangkap Polres Kediri karena membunuh bayi mereka yang baru lahir pada awal Oktober 2026.
  • Pelaku TW melahirkan seorang diri dan membekap bayinya hingga tewas di rumahnya yang terletak di Kecamatan Badas, Kediri.
  • Pelaku DA menguburkan jasad bayi tersebut secara diam-diam di pekarangan warga Dusun Parerejo demi menutupi kehamilan di luar nikah.

Kapolres menegaskan, meski eksekusi pembekapan dilakukan oleh sang ibu, DA dinilai memiliki andil kejahatan yang setara.

"Keduanya saling menguatkan dan memiliki niat jahat yang sama (mens rea)," tegas Latif.

Kini, TW dan DA dijerat Pasal 460 ayat (1) KUHP baru atau Pasal 80 ayat (3) dan (4) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak.

Alih-alih mengucap janji suci di pelaminan, keduanya terancam menghabiskan masa muda di penjara dengan vonis maksimal 15 tahun hukuman kurungan.

Load More