- Seorang wanita asal Malang berinisial PTE merekayasa laporan palsu kasus perzinaan kepada Polres Tulungagung pada 4 Oktober 2026.
- PTE nekat membuat laporan bohong melalui layanan Banpol 110 karena merasa panik dan takut diputus oleh kekasihnya.
- Polisi menyelesaikan kasus ini melalui pendekatan restorative justice dengan mewajibkan pelaku meminta maaf dan menjalani pembinaan tanpa proses pidana.
SuaraJatim.id - Rasa takut kehilangan kekasih rupanya bisa membutakan akal sehat. Demi mencegah hubungan asmaranya kandas di tengah jalan, seorang wanita berinisial PTE (32), warga asal Malang, nekat merekayasa kasus hukum dengan membuat laporan palsu ke Polres Tulungagung.
Tak tanggung-tanggung, PTE memanfaatkan layanan darurat kepolisian untuk menuduh kekasihnya telah melakukan tindak pidana asusila dan perzinaan.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto, membeberkan bahwa drama asmara ini bermula saat PTE menelepon call center Banpol 110.
Dengan nada panik, ia mengaku sebagai korban perbuatan tak senonoh sekaligus menuding pasangannya, S, pria asal Desa Joho, Kecamatan Kalidawir, telah berzina.
Mendapat aduan darurat, jajaran kepolisian langsung bergerak taktis. Personel Unit PPA Satreskrim segera mengumpulkan bahan keterangan, memeriksa saksi, hingga mendatangi pihak terlapor.
Namun, kepiawaian penyidik mengendus kejanggalan tak butuh waktu lama untuk meruntuhkan alibi sang pelapor. Dari serangkaian olah fakta dan konfrontasi keterangan, polisi mendapati banyaknya ketidaksinkronan dari cerita yang disampaikan PTE.
Hasil penyelidikan membuktikan pria berinisial S tersebut sama sekali bersih dan tidak terbukti melakukan tuduhan keji yang dialamatkan kepadanya.
Arah penyidikan pun berbalik 180 derajat. Merasa tersudut oleh bukti-bukti sahih yang dihimpun polisi, topeng kepalsuan PTE akhirnya runtuh. Wanita berkepala tiga itu tak berkutik dan mengakui bahwa seluruh ceritanya hanyalah karangan fiktif.
"Motifnya murni urusan asmara. Yang bersangkutan nekat membuat laporan palsu karena panik dan takut ditinggalkan oleh kekasihnya," ungkap Iptu Nanang, Minggu (4/10/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Buntut 198 Siswa dan Guru Tumbang Usai Santap MBG, SPPG di Tulungagung Disetop 20 Hari
Melihat duduk perkara yang berakar dari kepanikan emosional, pihak kepolisian mengambil kebijakan restorative justice dengan tidak menyeret PTE ke meja hijau.
Sebagai gantinya, PTE diwajibkan menjalani pembinaan serta melayangkan permohonan maaf terbuka kepada institusi kepolisian dan sang kekasih yang namanya sempat tercemar.
Meski demikian, Polres Tulungagung memberi peringatan keras kepada publik agar tidak bermain-main dengan fasilitas layanan publik milik negara.
Nanang menegaskan, aksi sembrono PTE sejatinya memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 361 KUHP Baru terkait penyampaian keterangan bohong kepada aparat penegak hukum, yang mengancam pelakunya dengan pidana penjara 1 tahun atau denda Rp10 juta.
"Jangan pernah mempermainkan layanan darurat Banpol 110 untuk kepentingan pribadi atau drama percintaan. Perbuatan ini ada konsekuensi hukumnya dan merugikan masyarakat lain yang benar-benar membutuhkan pertolongan cepat," pungkas Nanang.
Berita Terkait
-
Buntut 198 Siswa dan Guru Tumbang Usai Santap MBG, SPPG di Tulungagung Disetop 20 Hari
-
Razia Lapas Kelas IIB Tulungagung: Narkoba Nihil, Tapi Puluhan Benda Berbahaya Disita
-
Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama
-
Teror Cicilan Pinjol, Pemuda di Tulungagung Ditemukan Meninggal Usai Pamit ke Kekasih
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Bucin! Takut Diputus Cinta oleh Kekasih, Wanita Asal Malang Nekat Bikin Laporan Palsu ke Polisi
-
Sopir Towing Ngantuk di Lajur Cepat, 5 Kendaraan Tabrakan Karambol di Tol Sumo
-
Kabar Duka: Nyai Hj Mahfudhoh Putri Pendiri NU KH Wahab Chasbullah Wafat di Usia 82 Tahun
-
Komplotan Curanmor di Surabaya Gunakan Kode Siulan Saat Beraksi, Tiga Residivis Ditangkap
-
Terjerat Dugaan Pungli, Oknum Lurah di Surabaya Dicopot Jadi Staf Perpustakaan