- Kanwil Ditjenpas Jawa Timur mencabut pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani pada 30 September 2026 karena ditemukan maladministrasi.
- Moch Subchi Azal Tsani yang bersikap kooperatif kini dikembalikan ke Lapas Kelas I Malang untuk melanjutkan sisa masa pidananya.
- Sebanyak enam pegawai dari Lapas dan Bapas Kelas I Malang sedang diperiksa terkait indikasi pelanggaran prosedur tersebut.
SuaraJatim.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atau Kanwil Ditjenpas Jawa Timur mencabut status Pembebasan Bersyarat (PB) Moch Subchi Azal Tsani (MSA) alias Bechi. Pencabutan dilakukan setelah ditemukan indikasi maladministrasi dalam proses pemberian PB.
Bechi yang sebelumnya menjalani pembebasan bersyarat kini kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang untuk melanjutkan masa pidananya.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Kusnali mengatakan pencabutan PB ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 tertanggal 30 September 2026.
Menurut Kusnali, pemberian PB kepada Bechi dinyatakan cacat prosedur berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Keputusan pemberian PB tersebut dinyatakan cacat prosedur,” kata Kusnali melansir Beritajatim--jaringan Suara.com, Kamis (8/10/2026).
Bechi kemudian mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang pada Kamis untuk menjalankan kewajiban lapor. Setelah menerima penjelasan mengenai pencabutan PB, ia dikembalikan ke Lapas Kelas I Malang dan tiba sekitar pukul 11.25 WIB.
Bechi disebut kooperatif selama proses pemeriksaan dan pendataan administratif sebelum kembali menjalani pembinaan di dalam lapas.
Enam Pegawai Diperiksa
Hasil investigasi Kanwil Ditjenpas Jawa Timur juga menemukan indikasi ketidakpatuhan terhadap prosedur di Lapas Kelas I Malang dan Bapas Kelas I Malang.
Baca Juga: Siasat Lemparan 920 Butir Dobel L ke Lapas Blitar Gagal Total
Sebanyak lima pegawai Lapas dan satu pegawai Bapas telah menjalani pemeriksaan awal. Penanganan dugaan pelanggaran selanjutnya diserahkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan.
“Kami tidak akan mentoleransi penyimpangan. Setiap persoalan akan kami koreksi secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan, dengan tetap menghormati hak warga binaan,” tegas Kusnali.
Bechi sebelumnya divonis tujuh tahun penjara pada November 2022 dalam perkara kekerasan seksual terhadap santriwati. Ia memperoleh Pembebasan Bersyarat pada 15 Agustus 2025 setelah menjalani dua pertiga masa pidana dengan memperhitungkan remisi.
Pencabutan PB tersebut kini menjadi bagian dari evaluasi Kanwil Ditjenpas Jawa Timur terhadap proses pemberian hak integrasi warga binaan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh keputusan pemasyarakatan berjalan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- Usai Temuan Kamar Mewah, Ombudsman Garap Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Pembebasan Bersyarat Dicabut, Bechi Kembali ke Lapas Malang, 6 Pegawai Diperiksa
-
Bupati Pamekasan Buka Suara Soal Rusuh Indomaret: Sudah Diberi SP1, Malah Nekat Bangun Malam Hari
-
Diteror Foto Asusila Editan AI, Wanita di Gresik Menangis Histeris di Depan Kapolres
-
Rencana Nikah Berujung Bui: Sejoli di Kediri Tega Habisi dan Kubur Bayi demi Tutupi Aib
-
Bawa Alat Berat! Massa di Pamekasan Nekat Robohkan Proyek Toko Indomaret