- Satpol PP Surabaya menyegel tiga toko minuman beralkohol di Pabean Cantian, Sukomanunggal, dan Rungkut pada Selasa, 13 Oktober 2026.
- Tiga toko tersebut melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023 karena menjual minuman keras eceran dengan izin sub-distributor.
- Petugas menyita ratusan botol minuman beralkohol dan memproses hukum pemilik usaha melalui sanksi tindak pidana ringan.
SuaraJatim.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menindak tegas tiga toko minuman beralkohol (mihol) yang kedapatan beroperasi menyalahi izin.
Berkedok izin sub-distributor, ketiga tempat usaha tersebut justru nekat menjual minuman keras (miras) secara eceran langsung ke masyarakat umum.
Operasi penertiban yang berujung pada penyegelan paksa ini menyasar tiga titik berbeda, yakni di kawasan Kecamatan Pabean Cantian, Sukomanunggal, dan Rungkut.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan atas pelanggaran Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
"Berdasarkan aduan dan hasil pengawasan, toko-toko ini menjual mihol di luar koridor perizinannya. Izin yang mereka kantongi adalah sub-distributor atau partai besar, bukan pengecer," tegas Rizal di Surabaya, Selasa (13/10/2026).
Rizal meluruskan bahwa secara regulasi, status sub-distributor memiliki batasan distribusi yang sangat ketat. Pemilik izin dilarang keras melayani transaksi eceran apalagi menjualnya langsung ke konsumen umum atau individu.
"Sub-distributor itu peruntukannya hanya menyuplai tempat-tempat resmi berizin seperti hotel, diskotek, bar, dan restoran. Menjualnya langsung ke warga jelas merupakan pelanggaran," imbuhnya.
Tak sekadar menyegel tempat usaha, petugas penegak perda ini juga mengangkut ratusan botol minuman beralkohol dari lokasi sebagai barang bukti sitaan.
Guna memberi efek jera, para pemilik toko nakal tersebut kini tidak hanya gigit jari tempat usahanya ditutup, tetapi juga harus berhadapan dengan proses hukum lanjutan.
Baca Juga: Terkuak! Semburan Lumpur di Jalan Dupak Surabaya Ternyata Pipa Raksasa Petrokimia Gresik Bocor
"Barang bukti sudah kami amankan ke kantor. Para pemilik usaha selanjutnya akan kami jerat dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) agar tidak lagi mempermainkan izin," pungkas Rizal. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Terkuak! Semburan Lumpur di Jalan Dupak Surabaya Ternyata Pipa Raksasa Petrokimia Gresik Bocor
-
Geger Semburan Lumpur Muncul di Jalan Dupak Surabaya, Warga Khawatir Lapindo Jilid 2
-
Duh! Pipa PDAM Putus Terdampak Proyek Jembatan, Warga Surabaya Antre Air Bersih
-
Cak Ji Sentil Kader PDIP Surabaya: Salah Sedikit, Nama Partai Jadi Taruhan!
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
Terkini
-
Berkedok Distributor, 3 Toko Miras di Surabaya Disegel Usai Nekat Jual Eceran ke Warga
-
Terkuak! Semburan Lumpur di Jalan Dupak Surabaya Ternyata Pipa Raksasa Petrokimia Gresik Bocor
-
Bulan Inklusi Keuangan 2026, BRI Perkuat Peran BRILink Agen di Desa: Giatkan Ekonomi Lokal
-
Survei Arawicaksa: Kepuasan Kinerja Prabowo-Gibran Hanya 50,1 Persen, Harga Pangan Jadi PR Utama
-
Geger Semburan Lumpur Muncul di Jalan Dupak Surabaya, Warga Khawatir Lapindo Jilid 2