- BPOM membongkar pabrik kosmetik ilegal berskala raksasa di Mojokerto, Jawa Timur, pada Senin, 19 Oktober 2026.
- Fasilitas ilegal tersebut memproduksi dan menimbun bahan berbahaya bernilai Rp 16 miliar serta meraup omzet Rp 9 miliar per tahun.
- Pelaku dijerat Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
SuaraJatim.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI sukses membongkar sindikat produsen kosmetik ilegal skala raksasa di Mojokerto, Jawa Timur.
Tak main-main, fasilitas produksi gelap yang telah beroperasi sejak 2021 tersebut menimbun produk dan bahan baku berbahaya dengan taksiran nilai mencapai Rp 16 miliar.
Yang mengerikan, produk-produk tanpa izin edar ini bukan sekadar dijual bebas di lapak jalanan, melainkan disusupkan langsung ke sejumlah klinik kecantikan dan dipasarkan ke seluruh penjuru Indonesia, bahkan hingga ke pedalaman Papua.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, membeberkan bahwa terbongkarnya pabrik ini merupakan buah kerja intelijen yang mengendus aktivitas mencurigakan sejak hampir dua pekan terakhir.
"Operasi ini berawal dari informasi tim intelijen yang berhasil kami bongkar sekitar sebelas hari lalu. Pabrik rumahan ini diketahui telah beroperasi memproduksi kosmetik oplosan dengan bahan-bahan terlarang selama bertahun-tahun," tegas Taruna Ikrar di Mojokerto, Senin (19/10/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita rentetan barang bukti berukuran jumbo. Mulai dari mesin-mesin pengolah berskala pabrik, tumpukan drum bahan kimia mentah, kemasan siap isi, hingga produk jadi berupa krim pemutih, lotion, dan toner dalam kemasan polos tanpa merek maupun izin edar resmi.
Meski produknya tanpa identitas alias kosmetik "polosan", bisnis haram ini terbukti mengeruk keuntungan luar biasa dari rasa aman semu para konsumen.
"Hasil pengembangan mengungkap bahwa produk berbahaya ini didistribusikan ke sejumlah klinik kecantikan. Dari peredaran ini, pelaku meraup omzet penjualan fantastis, menembus Rp 750 juta per bulan atau sekitar Rp 9 miliar per tahun," ungkap Taruna.
Kini, tim penyidik BPOM bersama aparat kepolisian tengah memeriksa intensif sejumlah saksi dan terduga pelaku untuk membongkar tuntas mata rantai peredaran hingga ke klinik-klinik kecantikan yang menjadi penadah.
Baca Juga: Api Mengamuk Merembet ke 4 Puncak, Jalur Pendakian Bukit Cendono Mojokerto Ditutup Total
Pelaku dipastikan bakal menghadapi sanksi berat. BPOM menjerat para pihak yang terlibat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda fantastis hingga Rp 5 miliar. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Api Mengamuk Merembet ke 4 Puncak, Jalur Pendakian Bukit Cendono Mojokerto Ditutup Total
-
Santap Sate Ayam Pahit dan Kecut, 27 Siswa SMPN 1 Mojoanyar Tumbang Usai Makan MBG
-
Sopir Towing Ngantuk di Lajur Cepat, 5 Kendaraan Tabrakan Karambol di Tol Sumo
-
Ubek-ubek Kantor BPN Mojokerto, KPK Amankan Gepokan Amplop Berisi Uang Pemohon Tanah
Terpopuler
- Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Indonesia Masuk Nominasi AFC Awards 2026, PSSI Bersaing dengan Kamboja dan Myanmar
- 4 Slip On Lokal Terbaik Menurut Review Pengguna, Empuk Buat Jalan Jauh hingga Jogging
Pilihan
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
Terkini
-
Disuplai ke Klinik Kecantikan, BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal Rp 16 Miliar di Mojokerto
-
Geger Dugaan Aksi Bejat Oknum Gus, Ponpes di Probolinggo Mendadak Lengang Ditinggal Santriwati
-
Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pabrik Sepeda, Industri Dalam Negeri Kuasai Ekspor
-
Ini Identitas 4 Suporter PSS Sleman yang Tewas dalam Kecelakaan di Madiun
-
Gubernur Khofifah Serahkan Bantuan Alsintan ke Petani Lamongan: Teknologi & Inovasi Efektif-Efisien