Ronald Seger Prabowo
Kamis, 22 Oktober 2026 | 13:00 WIB
Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa bersama jajaran Satuan Reserse Narkoba menunjukkan barang bukti ganja lima kilogram milik tersangka DK (30) di Mapolres Batu, Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (21/10/2026). ANTARA/HO-Polres Batu
Baca 10 detik
  • Polres Batu menangkap petani berinisial DK di Kabupaten Malang karena membeli lima kilogram ganja seharga Rp25 juta melalui media sosial.
  • Paket ganja yang dikirim dari Padang, Sumatera Barat, tersebut berhasil diidentifikasi polisi setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium di kantor perusahaan ekspedisi.
  • Petugas kepolisian menyita barang bukti berupa ganja, menyamar pakaian bekas, serta menetapkan pemasok berinisial H asal Padang sebagai buronan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transaksi narkotika melalui media sosial dan pengiriman menggunakan jasa ekspedisi tetap dapat ditelusuri aparat. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk memburu pemasok yang masuk daftar pencarian orang sekaligus mengungkap kemungkinan jaringan di balik pengiriman tersebut.

Load More