Namun, Bupati Rijanto pada sidang ke-8 di Pengadilan Negeri setempat, Senin (18/3), menyampaikan materi laporan yang dibuat oleh Biro Hukum Pemkab Blitar atas nama dirinya tidak secara spesifik menyebutkan unggahan Facebook Trijanto tersebut.
Rijanto, kepada kepada majelis hakim yang diketuai oleh Mulyadi Aribowo, mengatakan kepada polisi, pihaknya melaporkan adanya surat palsu panggilan KPK kepada dirinya yang telah meresahkan masyarakat Blitar.
Usai sidang, penasehat hukum Trijanto, M Sholeh, merujuk kesaksian Bupati Rijanto, menegaskan bahwa dakwaan terhadap kliennya salah alamat.
"Seharusnya justru pembuat surat palsunya yang harus dibawa ke pengadilan. Jadi polisi seharusnya mengejar pembuat surat palsu tersebut," ujar M Sholeh.
Baca Juga:KPK: Izin IUP Pulau Wamonii Kejahatan Lingkungan dan Kemanusiaan
Apalagi, imbuhnya, pada sidang tersebut kliennya juga menyampaikan maaf secara langsung kepada Bupati Rijanto atas keteledorannya mengunggah surat KPK tanpa mengecek keaslian surar tersebut. Dan, lanjutnya, Bupati pun telah menerima permintaan maaf tersebut.
Kontributor : Agus H