Denada dan Ressa Tak Hadiri Sidang di PN Banyuwangi, Kuasa Hukum Ajukan Perbaikan Gugatan

Sidang Denada dan anaknya kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Riki Chandra
Kamis, 12 Februari 2026 | 21:00 WIB
Denada dan Ressa Tak Hadiri Sidang di PN Banyuwangi, Kuasa Hukum Ajukan Perbaikan Gugatan
Denada dan Ressa Rizky Rossano. (Instagram/denadaindonesia dan sumargodenny)
Baca 10 detik
  •  Sidang Ressa Denada di PN Banyuwangi kembali ditunda dua pekan.

  • Penggugat ajukan perbaikan teknis sebelum pembacaan materi gugatan lanjut.

  • Denada akui Ressa sebagai anak kandung melalui media sosial.

SuaraJatim.id - Sidang Denada dan anaknya kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Agenda perkara perdata yang mempertemukan Ressa Rizky Rossano dan Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan itu digelar di Ruang Sidang Garuda.

Dalam sidang PN Banyuwangi tersebut, baik Ressa maupun Denada tidak hadir langsung di ruang persidangan. Keduanya memberikan kuasa kepada tim pengacara masing-masing untuk mengikuti jalannya persidangan.

Perkara Ressa Denada ini memasuki tahapan sidang pokok setelah proses mediasi yang telah dilakukan sebelumnya dinyatakan tidak mencapai kesepakatan. Dengan kondisi itu, majelis hakim melanjutkan agenda sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, menyampaikan bahwa timnya meminta waktu kepada majelis hakim untuk melakukan perbaikan materi gugatan sebelum pembacaan lebih lanjut dilakukan dalam persidangan berikutnya.

“Kami berdasarkan hasil rapat dengan tim lawyer Ressa meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk melakukan perbaikan gugatan. Ada materi-materi teknis yang perlu kami perbaiki,” ujar Firdaus, Kamis (12/2/2026).

Ia menjelaskan, perbaikan yang dimaksud tidak mengubah substansi utama perkara. Menurutnya, hal itu berkaitan dengan hal-hal administratif yang perlu disesuaikan agar berkas menjadi lebih lengkap saat masuk ke tahap lanjutan.

Firdaus mencontohkan, pembetulan tersebut meliputi alamat tergugat di dalam dokumen gugatan. Selain itu, pihaknya juga akan menambahkan surat kuasa baru sebagai bagian dari kelengkapan administrasi persidangan.

Majelis hakim kemudian memberikan waktu kepada pihak penggugat. Sidang lanjutan pun ditetapkan akan kembali digelar dua pekan mendatang.

Dari pihak tergugat, kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, membenarkan bahwa agenda pembacaan gugatan belum dapat dilakukan hari itu. Ia menyebut penundaan terjadi dan persidangan akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditentukan pengadilan.

“Alasannya bisa ditanyakan ke pihak penggugat. Kami tadi juga ada beberapa permintaan yang sudah kami sampaikan,” jelasnya.

Iqbal menambahkan, Denada telah menyampaikan pengakuan bahwa Ressa merupakan anak kandungnya. Pernyataan tersebut, kata dia, diungkapkan melalui akun media sosial pribadi milik Denada.

“Sejauh ini, Denada sudah mengakui semuanya,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam gugatan perdata yang diajukan ke PN Banyuwangi, Ressa sebelumnya meminta adanya pengakuan sebagai anak kandung. Selain itu, terdapat pula tuntutan ganti rugi yang nilainya mencapai Rp7 miliar dalam perkara Ressa Denada tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak