- Tiga anggota DPRD Jatim dari Gerindra terancam pemecatan permanen akibat kasus narkotika di Surabaya.
- Polrestabes Surabaya menciduk para pelaku di hotel pada 28 September 2026 bersama seorang rekan pengusaha.
- Hasil asesmen BNN melimpahkan keempat pelaku untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan sejak 30 September 2026.
SuaraJatim.id - Karier politik tiga anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra di Jawa Timur berada di ujung tanduk. Ketiganya terancam sanksi pemecatan permanen usai tertangkap basah dalam penggerebekan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah hotel kawasan Surabaya.
Ketiga legislator daerah tersebut masing-masing berinisial UAM (anggota DPRD Kabupaten Malang), ADR (DPRD Kabupaten Banyuwangi), dan ARR (DPRD Kabupaten Situbondo).
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Jawa Timur langsung mengambil sikap keras tanpa kompromi. Sekretaris DPD Gerindra Jatim, Kharisma Febriansyah, menegaskan bahwa partainya tidak memberi ruang toleransi bagi kader yang mencoreng institusi dengan barang haram.
"Rekomendasi kami jelas, pemecatan untuk tiga anggota DPRD Fraksi Gerindra yang memakai narkoba. Ini pelanggaran berat di mata partai," tegas Kharisma.
Baca Juga:Bakar Ban dan Blokade Jalan! Massa Geruduk Polda Jatim Pertanyakan Kasus Pemalsuan Merek
Berkas rekomendasi sanksi pemecatan itu kini telah diterbangkan ke Mahkamah Partai DPP Gerindra di Jakarta untuk eksekusi putusan final.
Langkah tegas ini dibenarkan oleh Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq. Ia memastikan proses internal terhadap anggotanya yang tersandung hukum kini tengah berjalan di level pusat.
"Kasus ini sudah ditangani DPD Gerindra Jawa Timur dan Mahkamah Partai DPP," ujar Zia di Malang, Selasa (6/10/2026).
Skandal ini mencuat setelah Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menciduk delapan orang di sebuah kamar hotel, Senin (28/9). Tiga di antaranya adalah wakil rakyat dari Gerindra, ditemani seorang pengusaha berinisial N.
Meski sanksi partai menanti di depan mata, secara hukum pidana para wakil rakyat ini lolos dari jeruji besi sel tahanan.
Baca Juga:Komplotan Curanmor di Surabaya Gunakan Kode Siulan Saat Beraksi, Tiga Residivis Ditangkap
Usai menjalani penilaian oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Provinsi Jawa Timur, status mereka diputuskan sebagai pengguna yang berhak direhabilitasi.
BNN Kabupaten Banyuwangi mengonfirmasi telah menerima pelimpahan empat orang, tiga anggota dewan plus seorang rekan pengusaha, untuk menjalani masa rehabilitasi rawat jalan sejak Rabu (30/9/2026) malam.
Kendati berstatus pasien rehabilitasi, bayang-bayang pemecatan dari keanggotaan partai dan pergantian antarwaktu (PAW) dari kursi empuk parlemen kini tinggal menghitung hari. (ANTARA)