Modus Gandakan Uang, Pasutri Residivis Terciduk Tipu Warga Rp 150 Juta

Aksi terakhir pasutri penipu itu adalah menipu seorang pemilik salon di Trenggalek

Bangun Santoso
Kamis, 21 Maret 2019 | 14:41 WIB
Modus Gandakan Uang, Pasutri Residivis Terciduk Tipu Warga Rp 150 Juta
Ilustrasi tersangka pasangan suami istri atau pasutri penipu. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Tiba saatnya membuka plastik, pelaku Alex atau Bayu Uun dan istrinya Ariani tak kunjung datang.

Korban resah dan curiga, lalu membuka wadah plastik tersebut. "Saat dibuka ternyata uang sudah tidak ada dan berganti peci warna hitam," papar Kapolres membacakan kronologi penipuan.

Kasus itu lalu dilaporkan ke Polsek Watulimo dan seketika itu juga dilakukan operasi penangkapan terhadap kedua pelaku yang diketahui tinggal di rumah kontrakan di Jalan Raya Pilangkenceng, Desa Ngampel, Kecamatan Caruban, Madiun.

Masih berdasar hasil penyelidikan polisi, diketahui kedua tersangka juga telah melakukan penipuan dengan modus yang sama di dua wilayah yang berbeda dengan total kerugian Rp 150 juta.

Baca Juga:Tidur di Pundak Sopir, Putra Bupati Mojokerto Tewas Kecelakaan di Tol Ngawi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini