SuaraJatim.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali menganugerahkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024. Penyerahan opini ini berlangsung dalam Sidang Paripurna DPRD Jawa Timur di Surabaya, pada Kamis (24/4/2025).
Prosesi penyerahan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara oleh Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat; Ketua DPRD Jawa Timur, M. Musyafak; serta Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Penandatanganan ini turut disaksikan oleh Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Yuan Candra Djasin, serta jajaran pimpinan dan anggota DPRD Jawa Timur.
Opini WTP merupakan predikat tertinggi dalam audit laporan keuangan. Raihan tahun ini menjadi yang ke-10 secara berturut-turut sejak 2015 bagi Pemprov Jawa Timur.
Khofifah menyampaikan, capaian sepuluh kali berturut-turut ini merupakan bukti nyata dari akuntabilitas dan kerja keras seluruh pemangku kepentingan, khususnya sinergi antara unsur Eksekutif dan Legislatif.
Baca Juga:Gubernur Khofifah Luncurkan Si Mas Ganteng 2: Beri Dampak Positif Sosial Ekonomi Pelosok Tuban
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kontribusi DPRD Jawa Timur sebagai mitra utama dalam pengelolaan keuangan daerah, serta peran berbagai pihak yang telah mendukung tata kelola keuangan yang transparan dan bertanggung jawab.

“Capaian ini adalah hasil kerja kolektif, bukan hanya dari jajaran eksekutif, tapi juga dukungan DPRD, pengawasan BPK RI, serta partisipasi aktif masyarakat Jawa Timur,” ujarnya.
Keberhasilan meraih opini WTP ini mencerminkan bahwa pengelolaan keuangan daerah Pemprov Jatim telah memenuhi prinsip-prinsip good governance yakni transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta partisipasi publik.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan rangkaian dari akuntabilitas pemerintah daerah yang meliputi perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan serta evaluasi capaian kinerja program untuk dijadikan pertimbangan bagi perencanaan tahun selanjutnya.
"Ini artinya bahwa laporan keuangan daerah berdasarkan bukti bukti audit yang dikumpulkan sehingga Pemprov Jatim dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan sebaik baiknya," katanya.
Baca Juga:Gubernur Khofifah Minta ASN Pemprov Jatim Tetap Produktif Selama Libur Lebaran
Di tengah tantangan keterbatasan sumber daya dan dinamika masyarakat yang terus berkembang, Pemprov Jatim tetap konsisten dalam memastikan bahwa setiap rupiah dari APBD digunakan secara tepat sasaran, efisien, dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pengelolaan keuangan daerah yang baik bukan hanya ditunjukkan melalui kepatuhan terhadap regulasi dan akurasi laporan keuangan, tetapi juga harus mampu mendorong terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup (quality of life) masyarakat.
Pemprov Jawa Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, dengan menjadikan hasil pemeriksaan BPK RI sebagai bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
"Semoga hasil dari pemeriksaan laporan keuangan ini dapat menjadi dasar untuk mengevaluasi dan mengetahui kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah serta secepat munhkin untuk melakukan perbaikan pengelolan keuangan daerah sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku," tutupnya.
Dalam sambutannya, Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara V (PKN V) BPK RI Widhi Widayat mengatakan, BPK memberikan opini WTP atas Lapotan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024. Dimana, Pemprov Jatim telah berhasil meraih Opini WTP Sepuluh Kali berturut turut sejak Tahun 2015.
Ia mengungkapkan, bahwa pemeriksaan BPK atas LKPD dilakukan dalam rangka memberikan opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan bedasarkan pada kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian interm, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan hingga kecukupan pengungkapan.