- Kejari Ponorogo menetapkan mantan Ketua DPRD Sunarto sebagai tersangka korupsi tunjangan perumahan negara senilai Rp3,6 miliar pada Kamis, 6 Agustus 2026.
- Sunarto diduga memerintahkan Kabag Keuangan Fuad Safrowi untuk mengintervensi serta menaikkan hasil penilaian KJPP sebesar 15 persen untuk tahun anggaran 2023–2026.
- Kejaksaan masih mendalami potensi aliran dana pribadi kepada Sunarto serta kemungkinan bertambahnya tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus ini.
SuaraJatim.id - Mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024, Sunarto, resmi menyandang status tersangka dalam pusaran dugaan korupsi tunjangan perumahan yang menguapkan uang negara hingga Rp3,6 miliar.
Panggung politik yang selama ini ia kuasai mendadak runtuh setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menemukan bukti kuat adanya campur tangan Sunarto di balik penggelembungan dana tunjangan anggota dewan untuk tahun anggaran 2023-2026.
Kasus ini mulai benderang setelah penyidik membedah keterangan dari Fuad Safrowi, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD yang lebih dulu dijebloskan ke tahanan. Di hadapan penyidik, Fuad buka suara. Ia mengaku tidak bergerak sendiri, ada perintah besar di baliknya.
Menurut Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, Sunarto diduga kuat mengintervensi hasil penilaian profesional dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Baca Juga:Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo Berlanjut, Kejari Isyaratkan Ada Tersangka Baru
Tak puas dengan angka yang disodorkan tim ahli, sang eks Ketua DPRD disinyalir memerintahkan kenaikan nilai tunjangan hingga 15 persen.
"Tersangka FS (Fuad Safrowi) mengaku mendapatkan perintah langsung dari tersangka SN (Sunarto) untuk mengubah nilai sebesar 15 persen dari total penilaian KJPP," ungkap Zulmar, Kamis (6/8/2026).
Angka 15 persen yang tampak kecil di atas kertas itu nyatanya berdampak sistemik. Kenaikan tersebut dijadikan landasan untuk menyusun besaran tunjangan perumahan bagi seluruh anggota DPRD selama periode 2023–2026. Alhasil, pundi-pundi negara bocor demi memenuhi ketidakpuasan sang pemegang palu sidang.
Kejaksaan tidak berhenti pada angka Rp3,6 miliar. Penyidik kini tengah menelisik lebih dalam: apakah kenaikan tunjangan ini hanya untuk kenyamanan para anggota dewan, atau ada aliran dana haram (fee) yang mengalir kembali ke kantong pribadi Sunarto dari pihak-pihak tertentu.
"Kami masih menyelidiki apakah SN juga menerima keuntungan pribadi atau fee dari pihak lain dalam perkara ini," tambah Zulmar.
Baca Juga:Setelah 40 Hari, Mengapa Makam Pegawai Kejari Mojokerto Tiba-tiba Dibongkar?
Zulmar memberi sinyal bahwa daftar tersangka bisa saja bertambah panjang seiring dengan berkembangnya penyidikan. Kerugian negara pun diprediksi masih bisa membengkak. (ANTARA)